Model
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Dukung Pemusnahan Barang Bukti 55 Perkara di Kejari, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

66
×

Pemko Pematangsiantar Dukung Pemusnahan Barang Bukti 55 Perkara di Kejari, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Pemko Pematangsiantar Dukung Pemusnahan Barang Bukti

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kota Pematangsiantar menegaskan komitmen mendukung pemberantasan narkotika dan kejahatan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum. Komitmen itu disampaikan saat Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako Dedy Tunasto menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis 21 Mei 2026.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 55 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan, khususnya narkotika dan senjata tajam.

Dedy Tunasto menyampaikan pesan Wali Kota Wesly yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga  Curi Start dan Rusak Estetika Kota, Poster Bacawali Menjamur di Siantar

“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” katanya.

Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemko terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan berbagai tindak kriminal. Dengan kolaborasi tersebut, Pemko optimis dapat mewujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pematangsiantar Eka Kartika Purba merinci barang bukti yang dimusnahkan. Untuk narkotika meliputi sabu-sabu 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram yang telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain narkotika, dimusnahkan juga bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, serta perlengkapan tindak pidana narkoba. Untuk perkara pidana umum dan Oharda dimusnahkan senjata tajam seperti pisau dan parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, hingga potongan seng terkait perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

Baca Juga  Wali Kota Wesly Silalahi Hadiri Penyerahan  dan Penyiraman Eco Enzyme di TPA Sampah Tanjung Pinggir

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelas Eka.

Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH melalui Kasi PAPB mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal, dan tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar. (ril/th)