ASAHAN I DIAN24NEW.COM
Operasional peternakan ayam petelur milik PT AKH di Dusun IV, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan disorot warga. Warga menduga usaha tersebut melanggar administrasi perizinan lingkungan hidup dan ada keterlibatan oknum pemerintah desa.
Dugaan itu disampaikan Yudi Panjaitan, warga Kabupaten Asahan, Rabu 3 Juni 2026. Menurutnya, peternakan sudah beroperasi sebelum mengantongi persetujuan lingkungan dalam pengurusan izin gangguan HO.
“Usaha peternakan tersebut diduga telah beroperasi sebelum mengantongi persetujuan lingkungan dalam pengurusan izin gangguan HO dari perusahaan tersebut,” kata Yudi.
Ia menyebut proses pengumpulan persetujuan masyarakat untuk pengajuan izin lingkungan baru dilakukan setelah usaha berjalan lebih dari tiga bulan. Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan seperti bau menyengat dan lalat yang mengganggu permukiman warga.
“Ini pelanggaran hukum yang serius, izin seharusnya diterbitkan sebelum kegiatan operasional dimulai,” ujar Yudi.
Yudi mengaku pihaknya sudah berkirim surat ke Bupati Asahan dan instansi terkait. Ia meminta pejabat berwenang menindak tegas pengusaha yang tidak mengikuti aturan, serta oknum pejabat desa yang menyalahi prosedur perizinan.
“Bupati Asahan diminta mengusut dugaan pelanggaran perizinan yang tidak sesuai aturan dan menindak tegas oknum Plt Kades Air Teluk Hessa, bila terbukti mengeluarkan rekomendasi lingkungan sebelum adanya persetujuan tertulis dari warga sekitar peternakan,” tegasnya.
Konfirmasi Kades Belum Direspons
Upaya konfirmasi ke Pj Kepala Desa Air Teluk Hessa dilakukan wartawan via telepon dan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan belum direspons dan telepon tidak diangkat terkait dugaan pelanggaran administrasi perizinan lingkungan peternakan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AKH, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemkab Asahan terkait status perizinan dan hasil pengawasan di lokasi.
Warga berharap Bupati Asahan segera mengusut dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, agar tidak menimbulkan konflik dan pencemaran lingkungan di permukiman Dusun IV Desa Air Teluk Hessa. (th/pass)







