SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Unit Pelaksana Teknis UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara akan melayangkan surat panggilan resmi kepada PT Suryatama Harapan Kita PT SHK terkait laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan pekerja perusahaan tersebut, Godfrit Freddy Sianturi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Sumut Rentauli Silalahi saat dikonfirmasi wartawan, terkait perkembangan penanganan laporan yang menyeret perusahaan tersebut.
Menurut Rentauli, pihaknya saat ini masih mengumpulkan dokumen dan data sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari perusahaan juga kami minta melengkapi data, salah satunya terkait Peraturan Perusahaan PP, perjanjian kerja kontrak, PKWT, maupun dokumen-dokumen lainnya. Saat ini kami masih menunggu,” ujar Rentauli.
Rentauli mengakui proses pemeriksaan harus menyesuaikan kapasitas personel. Wilayah kerja UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III mencakup tujuh kabupaten/kota, sementara jumlah pengawas yang bertugas hanya dua orang.
“Saya paham kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Namun wilayah kerja kami mencakup tujuh kabupaten dan jumlah pengawas hanya dua orang. Jadi kami harus menyesuaikan jadwal pemeriksaan yang sudah ada,” ujarnya.
*Status PP dan PKB PT SHK Masih Diverifikasi*
Terkait informasi PT SHK belum memiliki Peraturan Perusahaan PP maupun Perjanjian Kerja Bersama PKB, Rentauli menegaskan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum verifikasi.
Ia menambahkan, apabila perusahaan tidak memiliki serikat pekerja, maka secara umum wajib memiliki Peraturan Perusahaan sebagai pedoman hubungan kerja.
“Kalau memang tidak ada serikat pekerja, biasanya menggunakan PP. Namun saya tetap harus memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Mengenai dugaan penurunan jabatan, Rentauli menjelaskan persoalan itu pada prinsipnya harus mengacu pada aturan internal perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.
Pihaknya memastikan langkah tindak lanjut terhadap laporan tetap dilakukan, termasuk rencana pemanggilan pihak perusahaan.
“Saya akan koordinasikan dulu dengan tim. Kalau ingin mengetahui perkembangan atau jadwal pemanggilan, silakan hubungi saya kembali,” tutupnya. (tim)







