SIANTAR – DIAN24NEW
Setelah melakukan gugatan atas keberatan penagihan PBB Kedaluwarsa, kini Notaris dan PPAT Kota Pematang Siantar, Dr Henry Sinaga SH SpN MKn akan melakukan gugatan kembali kepada Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani terkait soal memohonon kepada Walikota Pematang Siantar untuk menyerahkan fotokopi atau salinan Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Saya kembali mengajukan permohonan tersebut karena permohonan saya yang sama sebelumnya pada tanggal 8 Januari 2024 dengan surat terlampir, belum ada jawaban apapun, “ ujar Henry Sinaga melalui keterangan pers, Selasa (16/1/2024).
Permintaan itu disampaikan melalui surat No 2901/NOT-HS/1/2024. Tertanggal 16 Januari 2024. Tembusan, Presiden RI. Menkeu, mendagri, Kapolri, Gubsu, Ketua Komisi Informasi Publik Sumut, DPRD Kota Pematang Siantar, Kepala BPN Kota Pematang Siantar, Kepala Pengelolaan Keuangan Kota Pematang Siantar, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pematang Siantar dan Kapolres Pematang Siantar.
Dijelaskan, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diterbitkan tanggal 5 Januari 2024, seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar, Drs Julham Situmorang M Si Sabtu (13/1/2024) melalui media sosial yang juga dilampirkan dalam suratnya.
Dalam surat Henry kepada Walikota dikatakan untuk mengingatkan ketentuan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Antara lain, menentukan bahwa setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu. Biaya ringan, dan cara sederhana.
“Setiap orang berhak mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan dan setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan,” tegasnya lagi.
Ditegaskan juga, Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan, dan / atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
“Jika surat saya ini tidak juga direspon Walikota, saya akan membuat pengaduan ke Polres Kota Siantar dan akan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ancamnya.
MASIH DIPERBANYAK
Saat permintaan Henry Sinaga itu dikonfirmasi kepada Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Hamdani Lubis dikatakan, lembaran Perda No 1 Tahun 2024 diterbitkan 5 Januari 2024 dan sudah masuk ke lembaran daerah.
“Hanya saja masih akan diperbanyak untuk dibagi kepada berbagai pihak,” ujarnya yang juga mengatakan, pembahasan Perda No 1 Tahun 2024 sempat terkendala di DPRD Pematang Siantar karena Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023 sebagai petunjuk teknis baru keluar Desember 2023 lalu.
Menyangkut Perda No 1 Tahun 2024 itu, Pemko Pematang Siantar dikatakan tetap melaksanakan berbagai prosedur sesuai ketentuan. “Kalau sekarang, kita tidak bisa main-main karena pemerintah sudah membuat pasal bila Perda belum diserahkan,” ujarnya mengakhiri. (th)







