Model
Pematangsiantar

Tak Serahkan Salinan Perda No 1 Tahun 2024, Henry  Sinaga Kembali Akan Menggugat Wali Kota Pematang Siantar

34
×

Tak Serahkan Salinan Perda No 1 Tahun 2024, Henry  Sinaga Kembali Akan Menggugat Wali Kota Pematang Siantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Setelah melakukan gugatan atas keberatan penagihan PBB Kedaluwarsa, kini Notaris dan PPAT Kota Pematang Siantar, Dr Henry  Sinaga SH SpN MKn akan melakukan gugatan kembali kepada Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani  terkait soal memohonon kepada  Walikota Pematang Siantar untuk menyerahkan  fotokopi atau salinan Peraturan Daerah (Perda) Kota  Siantar  No 1 Tahun 2024 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Saya kembali mengajukan permohonan tersebut karena permohonan saya yang sama sebelumnya pada tanggal 8 Januari 2024 dengan  surat terlampir, belum ada jawaban apapun, “ ujar Henry Sinaga melalui keterangan pers, Selasa (16/1/2024).

Permintaan itu disampaikan melalui surat No 2901/NOT-HS/1/2024. Tertanggal 16 Januari 2024. Tembusan, Presiden RI. Menkeu, mendagri, Kapolri, Gubsu, Ketua Komisi Informasi Publik Sumut, DPRD Kota Pematang Siantar, Kepala BPN  Kota Pematang Siantar, Kepala Pengelolaan Keuangan Kota Pematang Siantar, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pematang Siantar dan Kapolres Pematang Siantar. 

Baca Juga  Kunjungi Pajak Horas, Wali Kota Dapat Pantun, dr Susanti : Pantun itu Sebagai Dukungan Kepada Orang Melayu yang di Usir di Pulau Rempang

Dijelaskan, Perda tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diterbitkan  tanggal 5 Januari 2024, seperti  disampaikan  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar, Drs Julham Situmorang M Si Sabtu (13/1/2024) melalui media sosial yang juga dilampirkan dalam suratnya.

Dalam surat Henry kepada Walikota  dikatakan untuk mengingatkan  ketentuan Pasal 2,  Pasal  4 dan Pasal  52 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Antara lain, menentukan bahwa setiap Informasi Publik harus dapat  diperoleh  setiap Pemohon  Informasi  Publik  dengan  cepat  dan  tepat waktu. Biaya ringan, dan cara sederhana.

“Setiap  orang  berhak mendapatkan  salinan  Informasi  Publik  melalui permohonan dan setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan  ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan,” tegasnya lagi.

Baca Juga  Pemindahan Pipa Distribusi Utama, Perumda Tirta Uli Lakukan Pemadan Air

Ditegaskan juga, Badan  Publik yang dengan  sengaja  tidak memberikan,  dan / atau  tidak menerbitkan  Informasi Publik  yang  harus  diberikan  atas  dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling  lama 1 (satu)  tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

“Jika surat saya ini tidak juga direspon  Walikota,  saya akan membuat pengaduan  ke Polres Kota Siantar dan akan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ancamnya. 

MASIH DIPERBANYAK

Saat permintaan Henry Sinaga itu dikonfirmasi kepada Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Hamdani Lubis dikatakan, lembaran Perda No 1 Tahun  2024 diterbitkan  5 Januari 2024 dan sudah masuk ke lembaran daerah. 

Baca Juga  500 Penyandang Disabilitas di Siantar. Belum Terakomodasi. PPDI Desak DPRD Terbitkan Perda Perlindungan Disabilitas

“Hanya saja masih akan diperbanyak untuk dibagi kepada berbagai pihak,” ujarnya yang  juga mengatakan,  pembahasan Perda No 1 Tahun 2024 sempat terkendala di DPRD Pematang Siantar karena Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023 sebagai petunjuk teknis baru keluar Desember 2023 lalu.

Menyangkut  Perda No 1 Tahun 2024 itu, Pemko Pematang Siantar dikatakan tetap melaksanakan berbagai prosedur sesuai ketentuan. “Kalau sekarang, kita tidak bisa main-main karena  pemerintah sudah membuat pasal bila Perda belum diserahkan,” ujarnya mengakhiri. (th)