SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Kecepatan jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali dibuktikan. Seorang pelaku pencurian dengan inisial APS alias Madi, 29 tahun, berhasil diringkus di rumahnya sendiri kurang dari 4 jam setelah laporan diterima. Seluruh barang bukti 3 unit handphone dan 2 tabung gas berhasil diamankan lengkap.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., Jumat 31/7/2026 pukul 20.25 WIB.
“Begitu laporan pengaduan masuk ke Polsek Gunung Malela pada pukul 09.30 WIB, tim kami langsung bergerak tanpa menunggu waktu. Alhamdulillah, hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil kami ringkus di dalam rumahnya sendiri. Ini adalah bentuk keseriusan kami bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujar AKP Hengky.
Berdasarkan LP Nomor LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 31 Juli 2026, kejadian bermula Jumat dini hari 31/7/2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban berinisial IY, warga Jalan Cempaka Nomor 71, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, terbangun dan mendapati handphone di sampingnya hilang. Saat ke dapur untuk membuat susu anak, korban mendapati pintu dapur sudah terbuka.
“Korban langsung membangunkan kedua orang tuanya dan memberitahukan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri,” ucap AKP Hengky.
Setelah dicek, barang yang raib meliputi 1 unit Samsung Galaxy S24FE, 1 unit Samsung A05, 1 unit Tecno Spark Go, dan 2 tabung gas 3 kg. Total kerugian ditaksir Rp13.300.000.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur dan mengambil seluruh handphone yang ada serta dua tabung gas. Ini adalah tindakan yang sangat meresahkan karena dilakukan saat seluruh penghuni rumah sedang terlelap tidur dini hari,” tegasnya.
Menerima laporan pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H. bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku cepat terungkap atas nama Ahmadi Pranata Saragi alias Madi, wiraswasta 29 tahun, warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Gang Hutasuhut, Nagori Pematang Simalungun.
Tim kemudian bergerak dan mengamankan APS alias Madi di kediamannya pada Jumat 31/7/2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan pelaku, seluruh barang bukti ditemukan lengkap: 1 unit Samsung A05 warna silver, 1 unit Samsung Galaxy S24 warna hitam, 1 unit Tecno Spark warna silver, dan 2 tabung gas.
“Yang membanggakan, seluruh barang bukti berhasil kami temukan dan amankan dalam kondisi lengkap dari tangan pelaku. Tidak ada satu pun barang milik korban yang sempat dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku,” ungkap AKP Hengky.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. Kini APS alias Madi telah diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun penyesalan itu tidak menghapus dampak yang telah ditimbulkan kepada korban dan keluarganya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Hengky.
Keberhasilan penangkapan kurang dari 4 jam ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman dan perlindungan cepat kepada masyarakat. (th)







