Model
EkonomiNasionalPeristiwaPolitikRegionalSeremonial

Dari Beasiswa Pemuda Katolik, Jonrius Sinurat SH Raih Sertifikat PKPA dan Lulus UPA DPN Indonesia

72
×

Dari Beasiswa Pemuda Katolik, Jonrius Sinurat SH Raih Sertifikat PKPA dan Lulus UPA DPN Indonesia

Sebarkan artikel ini

BATAM | DIAN24NEW.COM
Sebuah sertifikat yang diterima Jonrius Sinurat SH pada Selasa 22/9/2026 menjadi penanda penting perjalanan panjang yang tidak berhenti pada akademik. Sertifikat PKPA dan kelulusan UPA menjadi pijakan baru menuju profesi advokat.

Kedua sertifikat diserahkan langsung Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Nimrod Siahaan S Ak di Sekretariat Pemuda Katolik Komda Kepri Kota Batam.

Perjalanan bermula dari beasiswa penuh Pemuda Katolik Angkatan V. Sebagai kader Sarjana Hukum yang berminat mengembangkan diri di bidang hukum, Jonrius mengikuti PKPA di DPN Indonesia Angkatan 50 hasil kerja sama Pemuda Katolik dengan FHP Law School dan DPN Indonesia.

Kesempatan dilanjutkan dengan UPA Periode 42 yang diselenggarakan DPN Indonesia bersama FHP Law School. Jonrius dinyatakan lulus.

Penyerahan sertifikat melalui mekanisme berjenjang dari DPN Indonesia dan FHP Law School kepada DPP Pemuda Katolik, diteruskan ke Komda masing-masing peserta.

Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Nimrod Siahaan mengatakan keberhasilan Jonrius bagian dari kaderisasi dan pengembangan kapasitas kader.

“Selamat kepada saudara Jonrius Sinurat SH yang telah dinyatakan lulus UPA dan berhak menerima sertifikat PKPA dari DPN Indonesia,” ujar Nimrod.

Nimrod berharap pencapaian tidak berhenti pada sertifikat. Ilmu dan kompetensi hukum harus diimplementasikan membantu masyarakat, dengan integritas, kepedulian dan hati nurani.

“Terutama dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, bukan semata-mata karena nilai honor, tetapi dengan hati nurani yang tulus,” katanya.

Baca Juga  Bagi-bagi Segitiga Pengaman, Polri Peduli

Jonrius menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, Presiden DPN Indonesia Dr Faizal Hafied SH MH, Presiden FHP Law School Dr Satria Utama SH MH, seluruh admin DPN Indonesia, FHP Law School, DPP Pemuda Katolik, serta Ketua Komda Kepri Nimrod Siahaan dan Sekretaris Halri Simarmata yang mendampingi sejak pemberkasan hingga selesai.

“Mulai dari proses pemberkasan hingga hari ini saya bisa berhasil menyelesaikan PKPA dan lulus UPA di DPN Indonesia tanpa ada kendala,” ujarnya. Program beasiswa penuh memungkinkannya mengikuti pendidikan profesi tanpa beban biaya.

Perjalanan menuju advokat masih berlanjut. Jonrius merujuk Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mensyaratkan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus di kantor advokat untuk memperoleh pengalaman litigasi dan nonlitigasi serta memahami kode etik profesi.

“Semoga setelah menerima sertifikat PKPA dan sertifikat kelulusan UPA ini, saya bisa mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Ia berharap perjalanan dimudahkan dan mampu membanggakan orang tua, istri, anak-anak dan keluarga yang memberi dukungan moral dan materi.

Saat ini, selain menempuh tahapan advokat, Jonrius tetap aktif sebagai jurnalis serta aktif di organisasi keagamaan Pemuda Katolik dan organisasi lainnya.

Dari beasiswa, perjalanan kini berlanjut menjadi tanggung jawab: membawa pengetahuan hukum keluar dari ruang pendidikan untuk manfaat yang lebih luas.

Siap Tempuh Tahapan Sumpah Advokat

Langkah Jonrius Sinurat SH menuju profesi advokat memasuki babak baru. Setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat UPA, ia resmi menerima sertifikat PKPA dan kelulusan UPA.

Baca Juga  Reses di Saribulaksa, Anggota DPRD Simalungun Jepri Saragi Soroti Gedung SD, Jalan PTPN, dan Air Bersih

Kedua sertifikat diserahkan Ketua Komda Pemuda Katolik Kepri Nimrod Siahaan S Ak di Sekretariat Pemuda Katolik Komda Kepri Kota Batam, Selasa 22/9/2026.

Sertifikat tersebut bagian penting perjalanan menuju advokat, setelah mengikuti PKPA DPN Indonesia Angkatan 50 melalui beasiswa penuh Pemuda Katolik Angkatan V. Program beasiswa hasil kerja sama nota kesepahaman Pemuda Katolik dengan FHP Law School dan DPN Indonesia, diperuntukkan kader Sarjana Hukum yang berminat profesional di bidang hukum.

Setelah PKPA, Jonrius mengikuti UPA Periode 42 yang diselenggarakan DPN Indonesia bersama FHP Law School dan dinyatakan lulus.

Penyerahan sertifikat berjenjang dari DPN Indonesia dan FHP Law School ke DPP Pemuda Katolik, diteruskan ke Komda masing-masing peserta sebelum diserahkan kepada yang lulus.

Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Nimrod Siahaan menyampaikan selamat.

“Selamat kepada saudara Jonrius Sinurat SH yang telah dinyatakan lulus UPA dan berhak menerima sertifikat PKPA dari DPN Indonesia. Semoga saudara dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pengambilan sumpah advokat,” ujar Nimrod.

Ia berpesan agar profesi advokat tidak hanya orientasi profesional, tapi pengabdian kepada masyarakat.

“Jangan semata-mata karena nilai honor, tetapi dengan hati nurani yang tulus. Jangan melihat dari nilai honorarium yang dapat diberikan oleh masyarakat, tetapi ingatlah seberapa besar bantuan yang dapat saudara berikan kepada orang lain,” katanya.

Baca Juga  Wali Kota Batam Apresiasi Kinerja Polresta Barelang, Perkuat Sinergisitas Menjaga Kamtibmas

Jonrius mengapresiasi dukungan Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, Presiden DPN Indonesia Dr Faizal Hafied SH MH, Presiden FHP Law School Dr Satria Utama SH MH, jajaran admin DPN Indonesia, FHP Law School, DPP Pemuda Katolik, serta Ketua Komda Kepri Nimrod Siahaan dan Sekretaris Halri Simarmata.

“Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Bapak Nimrod Siahaan, http://S.Ak., serta Sekretaris Pemuda Katolik Komda Kepri, Bapak Halri Simarmata, yang telah membantu saya mengikuti PKPA melalui program beasiswa penuh, mulai dari proses pemberkasan hingga hari ini saya berhasil menyelesaikan PKPA dan lulus UPA,” ujar Jonrius.

Secara politik dan hukum, ia menyadari masih ada tahapan sebelum sumpah advokat. Merujuk Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mensyaratkan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus di kantor advokat.

“Secara pribadi dan mental saya sudah siap. Namun, masih ada persyaratan yang harus disiapkan, terutama surat magang dari advokat pendamping,” katanya. Magang penting untuk memahami praktik litigasi maupun nonlitigasi dan kode etik profesi, dan tidak disamakan dengan pengalaman kerja atau magang saat masih berstatus mahasiswa Sarjana Hukum.

“Ini bukanlah akhir pencapaian, melainkan awal dari perjuangan menuju profesi baru di masa mendatang,” pungkasnya. (th/gokkon)