SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang telah buron sejak pertengahan tahun.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 20.42 WIB. Ia mengungkapkan penangkapan ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara untuk bersikap berintegritas dan humanis.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA menjelaskan pelaku yang diamankan berinisial JHON FREDI PURBA 30, warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
AKP Wisnugraha memaparkan peristiwa pencurian bermula pada Rabu, 11 Juni 2026 sekira pukul 08.40 WIB. Saat itu korban JENRI MESRADON PURBA 39, warga Dalig Raya, Kecamatan Raya, meninggalkan rumahnya menggunakan mobil pick up untuk mengambil tuak. Sepeda motor Suzuki Spin miliknya dengan Nopol BK 5788 TX ditinggalkan di ruang tamu dengan kunci kontak masih menempel, sementara pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Sekira pukul 09.30 WIB, korban yang tengah melintas di depan SD Negeri Tumbukan Dalig melihat langsung pelaku sedang mengendarai sepeda motornya. Sesampainya di rumah korban mendapati motornya benar-benar telah hilang. Ia menyadari kendaraannya dibawa terlapor tanpa izin dirinya maupun istrinya.
“Korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor dengan taksiran nilai kurang lebih Rp3.500.000,” ujar AKP Wisnugraha.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Raya pada hari yang sama sekira pukul 17.44 WIB untuk diproses sesuai hukum dengan nomor laporan LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B Situngkir SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti. Setelah identitas pelaku diketahui, tim bergerak melakukan pencarian secara intensif.
“Setelah melalui proses penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar,” ungkap AKP Wisnugraha.
Saat diamankan pelaku mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Pelarian selama lebih dari 3 bulan berakhir di tangan Jatanras.
Dari tangan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB atas nama Janto Gozari dengan Nomor BPKB G No 3301605 B, serta satu buah STNK dengan nomor polisi yang sama.
Terkait proses hukum lanjutan, AKP Verry Purba menegaskan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga proses penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” ucap AKP Verry Purba.
Penangkapan ini melibatkan sejumlah personel Unit Jatanras Sat Reskrim di antaranya IPDA B Situngkir SH, Aiptu Rio Siahaan SH, Aiptu Eldison Damanik SH, Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyarruddin SH, Brigpol Josua Marpaung SH, dan Briptu Azan Azhari.
Di akhir keterangannya AKP Verry Purba mengimbau masyarakat senantiasa waspada dan menjaga keamanan kendaraan bermotor, terutama tidak meninggalkan kunci kontak menempel saat kendaraan tidak dalam pengawasan. (th)







