Model
KriminalSimalungun

Polsek Bosar Maligas Tangkap Residivis Narkoba di Simalungun

206
×

Polsek Bosar Maligas Tangkap Residivis Narkoba di Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Padang. Pelaku, Supianto alias Pian (36), warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang, ditangkap pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Polisi mengamankan barang bukti berupa 5,02 gram sabu, kaca pirex, mancis, dan uang tunai Rp120.000.

Supianto, yang merupakan residivis kasus narkoba, mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Anjas, warga Dusun Hulu. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Simalungun Ajak Kemenag Berkolaborasi Membangun Tanoh Habonaron Do Bona

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi narkoba. “Laporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba. Bersama, kita jaga Simalungun agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” katanya.(***)