Example 120x600
KriminalPematangsiantar

Bobol Rumah Kosong, Pelaku Curat di Siantar Barat Diringkus Polisi

205
×

Bobol Rumah Kosong, Pelaku Curat di Siantar Barat Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SIANTAR | DIAN24NEW.COM
Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Curat inisial NNS 46 warga Jl Selamat Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas Kota Medan / Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Selasa pagi 29 September 2026 sekira pukul 09.45 Wib.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH MH mengatakan bahwa, Curat tersebut terjadi di rumah Pelapor / korban inisial MYP 57 di Jalan Kasuari No 15 Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Minggu sore 19 Juli 2026 sekira pukul 16.30 WIB.

Awalnya pada Senin pagi 20 Juli 2026 sekira pukul 09.20 WIB pelapor mendapatkan informasi dari saudara Darmaji yang mengirimkan rekaman CCTV dari rumah tetangga pelapor yang menyatakan bahwa ada sekelompok orang yang tidak dikenal membawa barang-barang yang ada di rumah pelapor pada hari Minggu sore 19 Juli 2026 sekira pukul 16.30 WIB menggunakan kendaraan sejenis truk dari rumah pelapor.

Baca Juga  Pelarian 22 Hari Kandas, Pelaku Curi Emas Batangan 70 Gram Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas Dibekuk

Karena pelapor bekerja di Panei Tongah sehingga tidak ada yang menempati rumah pelapor. Selanjutnya pelapor pulang ke rumahnya untuk mengecek kebenaran rekaman CCTV yang diberikan tetangga pelapor. Kemudian pelapor mengecek pintu rumah masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada kerusakan, namun pelapor menemukan jendela depan rumah sudah rusak, sehingga pelapor menyimpulkan sekelompok orang tersebut masuk melalui merusak jendela.

Kemudian pelapor masuk dan memeriksa rumahnya serta melihat sebagian besar barang yang ada di rumah sudah tidak ada. Barang-barang pelapor yang hilang tersebut antara lain: 1 AC merk Midea, 1 unit TV tabung 20 inci merk Polytron, 1 unit kompor gas 2 tungku merk Rinnai, 1 buah tabung gas ukuran 12kg, 1 buah tabung gas ukuran 3kg, 1 set kursi Jati Jepara, 1 unit sofa, 1 unit lemari TV kayu, 1 set meja makan dan kursi makan, 10 unit tralis besi jendela, 1 unit pintu kamar mandi aluminium, 1 Buah Springbed warna Biru, 1 Buah Meja Kaca, 1 Buah Kursi dengan warna sandaran Biru, 1 Buah Jam dinding.

Baca Juga  Bawa Sabu 1,13 Gram, Pria ini Diamankan Lagi Duduk di Atas Motor Tanpa Plat di Jalan Ercis

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta dan melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi LP Nomor: LP/B/24/VII/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa pagi 29 September 2026 sekira pukul 09.45 WIB Polsek Siantar Barat berhasil mengungkap kasus Curat tersebut dengan mengamankan pelaku di rumah orangtuanya yang juga di Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 Buah Springbed warna Biru, 1 Buah Meja Kaca, 1 Buah Kursi dengan warna sandaran Biru, dan 1 Buah Jam dinding.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang-barang hasil curian tersebut. Adanya pengakuan tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Siantar Barat.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Pemuda, Sita 14,75 Gram Sabu di Siantar Barat

“Pelaku NNS sudah ditahan untuk diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” Pungkas IPTU Raja. (th)