SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,75 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa 14/7/2026 malam sekira pukul 23.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial DP (22) warga Jalan Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur dan RPS (23) warga Huta Bah Joga Selatan Kelurahan Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
AKP Irwanta menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, personil Satresnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka di pinggir Jalan Seram saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

“Dari DP ditemukan 1 bungkus rokok merek Magnum Filter yang sebelumnya dilempar ke atas aspal. Di dalamnya terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu. Selain itu juga diamankan 1 unit HP merek Infinix warna hijau toska dari tangan kanannya, dan uang tunai Rp240.000 dari kantong celana depan sebelah kanan,” ujar AKP Irwanta.
Sementara dari RPS, petugas menemukan 1 unit HP merek Redmi warna biru di dalam dasbor sepeda motor sebelah kiri.
Saat diinterogasi, DP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Mendengar pengakuan itu, Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah DP di Jalan Sekolah, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Didampingi Ketua RT setempat Ernita Siregar, petugas melakukan penggeledahan di kamar DP dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan alumunium foil yang di dalamnya terdapat 1 buah kaleng merek Fruity Candy berisi 3 buah plastik klip yang terbagi menjadi 2 paket diduga sabu.
Selain itu juga ditemukan 1 buah sendok plastik dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah timbangan digital merek Acis.

DP mengaku barang bukti tersebut miliknya dan total 4 paket sabu seberat 14,75 gram bruto diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial D yang berada di Bali dan saat ini masih dalam lidik.
“Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Irwanta.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan. Mereka diproses dengan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (th)







