SIANTAR – DIAN24NEW
Beberapa daerah seperti di Sumatera Utara (Sumut) kini sedang berbenah menertibkan Bilboard/tiang reklame. Hal itu dilakuka. Untuk meminimalisir kebocoran PAD, juga mencegah timbulnya korban jiwa bilamana ada bilboard ambruk akibat cuaca buruk atau kondisi yang rusak.
Namun, sepertinya berbeda dengan dengan Pemko Pematang Siantar, walau tak ada izin, Bilboard berisikan iklan penyelenggara Pemilu di Jalan Adam Malik, persimpangan Jalan Rajamin Purba – Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat walau dipastikan tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, tampak aman berdiri tegak, kok bisa ya..?
“Silahkan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ya. Kita sudah perintahkan bongkar,” ujar Kepala Dinas PMPTSP, Soefie M Saragih, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/1/2024).
Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen belum memberikan keterangan resminya saat dikonfirmasi wartawan. Padahal, sebelumnya pihaknya dengan tegas mengatakan akan membongkar tiang yang sudah memiliki rekomendasi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) itu.
“Tiang reklame itu sesuai keputusan rapat harus dibongkar. Sudah ya. Tidak ada izinnya,” ucap mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematang Siantar itu, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/1/2024) lalu.
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari CV Evolution Advertising, Sukoso mengatakan pihaknya siap duduk bersama dengan dinas terkait akan persoalan tersebut. “Kami siap dipanggil, menjelaskan dan bertanya kenapa tidak diberi izin dari Dinas PMTSP Kota Pematang Siantar,” ungkapnya baru-baru ini. (mstr/th)










