SIANTAR – DIAN24NEW
Sekedar diketahui, Odong-odong adalah sebuah wahana permainan yang dioperasikan pada tempat tertentu memiliki izin. Umumnya tersedia di taman bermain, arkade, mal, ruang permainan hotel, luar pasar swalayan dan pusat perbelanjaan diskon. Anehnya, di Kota Pematangsiantar, selain operasionalnya jelas -jelas mengganggu jalan raya. Tingginya volume musik yang diputar saat Odong – odong beraksi juga membuat kenyamanan dan ketentraman terganggu.
Dalam peraturan lalulintas odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya. Di sisi lain keberadaan odong-odong diketahui tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum. Sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22/2009 yang dilanggar. Yaitu Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang.
Kemudian, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi. Namun, melihat hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait hanya bisa melakukan sosialisasi, penindakan, dan penataan odang-odong, Selasa (12/04/2024) sore. Sosialisasi dilakukan ke pengusaha odong-odong.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen SH mengakui bahwa kegiatan sosialisasi itu dilakukan berdasarkan keresahan masyarakat yang diakibatkan tingginya volume musik odong-odong sehingga kenyamanan dan ketenteraman terganggu.
Menurut Pariaman, pihaknya telah menegur pemilik ataupun pengusaha odong-odong.
Terkait hal itu, odong-odong hanya bisa beroperasi pukul 16.00-22.00 WIB setiap harinya. Kemudian, musik yang diputar saat odong-odong beroperasi adalah musik yang mendidik anak-anak. Bila ditemukan pemilik odong-odong yang masih menggunakan house music dan sejenisnya saat beroperasi maka Satpol PP akan melakukan penertiban speaker.
Dilanjutkan Pariaman, untuk rute odong-odong yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya.
“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” katanya.
Kesepakatan lainnya, jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata. Tidak diperbolehkan menambah unit odong-odong dari 26 unit yang terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar sebelum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan odong-odong di Kota Pematangsiantar.
Terakhir, Ketua Komunitas Motor Gembira Odong-odong Kota Pematangsiantar secara rutin mengimbau anggota paguyuban untuk menaati kesepakatan bersama. (th)










