SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Eks Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar Ronald Nainggolan SH menagih penyidik Polres Simalungun menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap Keponakannya LUR (12). Pasalnya, laporan kasus pencabulan itu telah dilayangkan oleh Ibu Korban ST (36), sejak 24 Februari 2024.
“Sudah satu bulan ito saya ST (Ibu Korban) terlunta – lunta meminta keadilan. Namun, penyidik PPA Polres Simalungun sampai hari ini belum juga ke TKP di Nagojor Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), padahal hasil visum sudah dikantongi penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun,.,” kata eks Jaksa Ronald Nainggolan geram, Selasa (26/3/2024)
Nainggolan membeberkan berdasarkan pengakuan korban yang merupakan Bocah kelas 6 SD kepada ibunya ST dan sesuai isi keterangan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor LP/B/48/II/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Februari 2024, aksi pencabulan itu terjadi sekira pukul 00.15 Wib. Dimana, pada saat itu pelaku inisial SS masuk kedalam rumah korban secara diam – diam dan masuk ke kamar anak pelapor yang sedang tidur, kemudian memegang alat kemaluan korban.
Selanjutnya, korban terbangun dan melihat pelaku. Kemudian, pelaku melarikan diri, korban pun berteriak minta tolong kepada orang tuanya dan mengejar pelaku,” jelas pria ramah itu.
“Akibat kejadian tersebut korban dan orang tua korban serta keluarga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
Kanit PPA Polres Simalungun, IPDA Leonard S SH memilih bungkam saat dimintai tanggapan dan komentarnya terkait laporan kasus pencabulan ini.
Permintaan tanggapan dan komentar kepada IPDA Leonard S SH ini dituliskan melalui aplikasi perpesanan whatsapp, pada Selasa (26/03/2024).
Namun sangat disayangkan, Kanit PPA Polres Simalungun tersebut justru malah tidak merespon awak media yang tengah menjalankan tugas sesuai kode etik Jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. (th)










