SIANTAR – DIAN24NEWcom
Bangunan ruko di Jalan Cipto Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, milik Alm Hermawanto alias Yempo, pemilik Kolam Renang Detis Sari Indah Kota Pematangsiantar yang digunakan Wesly Silalahi disegel Hj Andi Tentri Awaru melalui.kuasa hukumnya Julius Lobiua SH MH dan Rekan. Penyegelan ini buntut dari persoalan utang piutang uang senilai Rp24 Miliar
Amatan dilokasi, Rabu (24/7/2024), tampak pekerja mengaku suruhan dari Hj Andi Tentri Awaru melalui Pengacara (Kuasa Hukum) Julius Lobiua memasang sebuah papan pemberitahuan ditempelkan tepat di bagunan depan ruko. Papan pemberitahuan yang ditempelkan itu bertuliskan,” Tanah dan Bangunan ini milik Hj Andi Tentri Awaru. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1116 K/Pdt/2024. Dilarang Memasuki Pekarangan Tanah dan Bangunan Tanpa Ijin Pemilik Sesuai Ketentuan pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 257 ayat (1) UU1/2023. Dalam Pengawasan Kuasa Hukum Julius Lobiua SH MH & Rekan
Ditemui DIAN24NEW.COM, usai memasang papan pemberitahuan tersebut, disalah satu rumah makan tak jauh dari bangunan ruko, Julius Lobiua mengatakan jadi gini, objek bangunan ruko itu dan dua objek lain tanah kosong, yang berada di Jalan Gunung Sibayak Kota Pematamgsiantar itu sedang dalam sengketa. Jadi, kalau ada Caleg atau pun siapapun juga orangnya yang menggunakan atau memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut tanpa seijin kita. “Karena kita tuntut ke Pengadilan itu, karena kita merasa benarkan, tinggal pengadilan uni dan diputuskan. Alhamdullillah, dan sekarang ini sudah putusan inkra di Mahkamah Agung. Dan sudah dua bulan kan, ahli waris dari Hermawanto alias Yempo, juga itu sudah tahu. Karena kedua pihak pastinya mendapat kutipan putusan Pengadilan”, katanya
“Apa isinya, putusannya, segera dilaksanakan balik nama, dari mereka ke Kliean saya alm Bang Muis, tentunya ahli warisnya” ungkap Julius.
Nah, lanjut Julius, karena sudah putusan inkra, mestinya tanah dan bangunan ruko ini secara otomatis sudah menjadi hak.milik.Bang Muis atau klien saya. Kita mau apapun, mau ngapain pun monggo, karena kita sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya
“Sekarang ini, makanya kita memasang plank, supaya masyarakat khususnya masyarakat Siantar mengetahui bahwa objek ini sudah beralih (berganti) kepada pewaris alm Bang Muis. Bukan jual beli, awalnya itu hutang piutang. Jadi pak Hermawanto alias Yempo berhutang kepada pak Muis, dalam temggang waktu janjinya mau bayar, tapi tidak dibayar. Totalnya itu sebesar Rp 24 Miliar,” ungkapnya.
Nah, dikasih waktu sama pak Muis. Tiga kali perpanjangan waktu untuk mereka segera bayar. Saya waktu itu turun, ketemu langsung dengan ahli waris yakni.ibu Heni dan kawan – kawan dirumahnya, tepatnya di kolam renang.Saya ingatkan, oh ini sudah terjadi jatuh tempo, sudah berakhirnya waktu yang diberikan pak Muis kepada ahli waris untuk.mereka membayar, karena mereka berjanji akan bayar Tapi berakhirnya waktu yang telah ditentukan dan yang telah disepakati bersama, mereka tetap tidak bayar.
Terus kemudian, sambung Julius, terakhir ketemu, setelah peringatan, dua, tiga kali kami layangkan dan mereka sikapi, tapi ternyata mereka one prestasi juga, cacat janji. Janji terakhir iyu tanggal 25 Desember 2023. Ketika itu, dalil mereka, katanya ada calon pembeli, yang mau beli seharga Rp 27 Miliar
Nah, kita monggo, kita persilahkan. Silahkan jual, silahkan cari, kita siap Nanti bayar Rp.24 Miliar itu, tanpa kita minta bunga dan lain – lain. Hitung pokok saja. Tapi dengan berakhirnya waktu tanggal 25 desember 2023 sesuai janji, calon pembeli datang ke Siantar, tanggal 27 itu transaksi. Kita tunggu sampai tanggal.27 Desember 2023 ternyata nihil. Januari 2024, kita persiapkan data, pertama kita gugat secara perdata perkara ini. Dan katanya, tidak ada bukti.utang piutang, itu bohong, Tadi saya bercerita dan lapor ke Polres Pematamgsiantar, mereka bilang tidak ada bukti hutang piutang itu, bohong itu. Jadi tadi saya perlihatkan bukti ke Polres Pematangsiantar, semua bukti, termasuk.putusan – putusan,” jelasnya
Karena, ketika kita uji ke pengadilan tampa bukti kita dalilkan sesuatu gakmungkinlah pengadilan mengabulkannya. Saat terjadi hutang piutang jaminannya sertifikat ketiga obyek tersebut, bangunan ruko di Jalan Cipto dan dua tanah kosong di jalan Gunung Sibayak,” ujarnya.
Dalam hal ini, ahli waris Alm Hermawanto alias Yempo selaku pemilik bangunan ruko dan Wesly Silalahi selaku pengguna bangunan ruko saat ini belum dapat di konfirmasi, guna dimintai konfirmasinya terkait persoalan segel bangunan ruko tersebut.(th)







