SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang kurir narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam. Tersangka berinisial AE (35), tak berkutik saat dibekuk polisi di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), dengan barang bukti 110 gram sabu.
“Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000, dan KTP atas nama tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, S.H, M.H kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya yang dikirim melalui Humas Polres Simalungun melalui group Whass Shap (WA), Sabtu (30/11).
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
“Dari penggeledahan awal, polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berukuran besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah yang sempat dibuang tersangka, dan satu lagi ditemukan dalam celana tersangka,” ungkap AKP Henry.
Pengembangan kasus berlanjut ke TKP kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah tersangka mengaku menyimpan narkotika di rumah orang tuanya, disini tim berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam kamar tersangka.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. (th)







