SIANTAR – DIAN24NEW
Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah pepatah yang tepat, seperti yang dialami Rinaldi Saputra Pasaribu. Pasalnya, warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Tidak hanya kehilangan jabatan. Namun juga kehilangan uang.
Sebab, dirinya dihubungi seseorang yang mengaku -ngaku orang dekat Wali Kota dr Susanti Dewayani inisial SD untuk menduduki Direksi di Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematang Siantar.
Namun, dengan syarat harus membayar uang sebesar Ep 100 juta. Hanya saja, setelah uang diberikan, hingga saat ini dirinya belum menerima dan memiliki jabatan yang telah dijanjikan
Rinaldi Pasaribu mengatakan, orang yang menipunya berinisial SD. Merupakan warga Kota Pematang Siantar. SD itu memberikan jaminan bahwa dirinya bisa menjadi Direksi PD PAUS.
Mendengarkan itu Rinaldi pun mau memberikan uang secara bertahap. Pertama Rp 20 juta ditransfer pada tanggal 19 Desember 2022. Kemudian sebesar Rp80 juta. Uang terakhir itu diserahkan langsung di rumahnya di Jalan Viyata Yudha ke tangan SD pada tanggal 31 Desember 2022.
“Jadi total yang saya berikan itu 100 Juta. Pertama 20 juta melalui transfer, dan ditambah 80 juta secara cash” ucap Rinaldi kepada wartawan Rabu (2/8/2023).
Setelah uang itu selesai diserahkan, SD berjanji akan mengurus jabatan itu dalam kurung waktu 31 hari. Namun tidak terealisasi sesuai jadwal yang dijanjikan. Korban pun mencoba menghubungi dan menemui SD. Sayangnya, upaya itu tidak berbuah manis, SD selalu mengelak dengan berbagai macam alasan sehingga korban membuat pengaduan di Polres Pematang Siantar.
“Sudah kita laporkan ke Polres Pematang Siantar pada bulan Mei 2023 lalu, kasus tersebut pun saat ini sedang dalam proses penyidikan Polres Pematang Siantar” ucap Reinaldi dengan menambahkan bahwa dirinya mempunyai seluruh bukti transfer, serta surat perjanjian yang ditandatangani oleh dirinya dan juga SD.
Reinaldi juga berharap, kasusnya itu bisa diproses secara cepat oleh kepolisian agar SD segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mstr)
Editor. : Taman Haloho







