SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Pemberitaan media online/cyber Dian24New.com akhirnya mendapat tanggapan dari PT LEMBAH DAMAI NAULI (PT LDN) secara tertulis melalui Kuasa Hukumnya Patar Pangasian & Rekan Advokat & Konsultan Hukum, yang beralamat di Jl Tuanku Tambusai Komp Nangka Indah Blok B-1 Pekan Baru – Riau
“Tanggapan Kuasa Hukum Patar Pangasian & Rekan inilah yang kami (Redaksi Dian24New.com) kejar dan butuhkan selama ini untuk mengkonfirmasi semua pertanyaan tentang aktifitas PT LDN yang di Sitahoan Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut)”, ucap Taman H Haloho Pimpinan Redaksi Dian24New.com, Sabtu 3 Mei 2025, saat menerima surat Somasi dan Hak Jawab, Nnomor 019/PPR/SHJ/PT LDN/IV/2025. Pekan Baru, 30 April 2025, melalui Kuasa Hukumnya Patar Pangasian & Rekan, yang dikirim melalui Jasa Pos Pengiriman.
Diantara pertanyaan yang belum terjawab selama ini, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum PT LDN, Patar Pangasian & Rekan antara lain bahwa pada tanggal 20 dan 24 Maret 2025 media online Dian24New.com telah mempublikasihkan berita dengan 2 (dua) judul antara lain : “Ngakunya Gagal Panen Sejak Berdirinya, Food Estate Milik Perladangan LDN di Hutan Sibatu Loeting – Sitahoan Habiskan Ratusan Miliar” dan “LDN Kuasai Puluhan Hektar Kawasan Hutan Lindung Register II Sitahoan – Sibatu Loeting di Kelurahan Girsang”, dibantah PT LDN melalui Kuasa Hukumnya Patar Pangasian & Rekan, yang mengatakan bahwa dalam isi berita kedua judul itu dibantah tidak benar, dalam mana bagian muatan berita kedua judul tersebut, menurut PT LDN melalui Kuasa Hukumnya Patar Pangasian & Rekan menduga kuat merupakan kebohongan, bermuatan fitnah, mengandung informasi dan opini yang menyesatkan, dan menghakimi kliennya.
Berikut beberapa isi berita Media Online Dian24New.com yang di klarifikasi PT LDN, melalui Kuasa Hukumnya, Patar Pangasian & Rekan, yakni:
” Salah satu Perusahaan Swasta Perladangan Lembah Damai Nauli (LDN) yang berkantor pusat Propinsi Pekan Baru Riau mengelola Perladangan seratusan hektar di dalam kawasan Hutan Sibatu Loeting – Sitahoan Kelurahan Girsang Kecamatan Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara “. ( Alinea ke-1 berita tanggal 20 Maret 2025)
” Ketika berada di Hutan Sibatu Loeting yang terletak di Sitahoan Kelurahan Girsang – Nagori Sipangan Bolon tampak jelas kawasan hutan Sibatu Loeting tersebut kondisinya telah berubah dan beralih fungsi menjadi lahan Perladangan Hultikultura seperti tanaman Jeruk, Kol, Wortel, Kentang, Tomat dan lainnya. Selain itu, terlihat hutan Sibatu Loeting – Sitahoan itu sudah gundul akibat buka lahan untuk perladangan..dst ” (Alinea ke-3 Berita tanggal 20 Maret 2025)
” PT Lembah Damai Nauli (PT LDN) yang sedang ramai diperbincangkan karena diduga melakukan perambahan sampai ke Register II Hutan Sibatu Loeting…dst ” Alinea ke-1 Berita tanggal 24 Maret 2025)
” Aksi transaksi ilegal itu dilakukan, karena PT LDN yang berkantor pusat di Pekan Baru itu disebut berani membeli karena ada memiliki backing dari salah seorang oknum dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara ” (Alinea ke-2 Berita tanggal 24 Maret 2025)
” Memang ada lahan di dalam, kalau tidak salah punya marga Rangkutti yang dijual kepada PT LDN. Dulu waktu dicek itu tidak masuk dalam Enclave. Tapi berada dikawasan hutan lindung punya negara”, ujar salah seorang warga bermarga Sinaga..dst “. (Alinea ke-5 Berita tanggal 24 Maret 2025)
” Sementara untuk pengurusan kawasan hutan untuk dialihkan menjadi lahan pribadi menurut Sinaga tidak mudah. Apalagi kawasan hutan lindung di sekitar Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sebagai lokasi penyangga Kaldera Danau Toba yang sudah dicanangkan pemerintah pusat
Warga lainnya bermarga Sidabutar mengatakan, kalau pengelolaan kawasan hutan tidak boleh mengatasnamakan pribadi. ” (Alinea ke-6 dan ke-7 Berita tanggal 24 Maret 2025)
” Sejumlah warga lainnya mengaku mengetahui adanya berdiri plang yang terindikasi kuat sebagai transaksi ilegal tentang transaksi jual beli kawasan hutan antara PT LDN dengan warga bermarga Rangkutti.” (Alinea ke-11 Berita tanggal 24 Maret 2025)
” Meski palng telah berdiri, lahan yang dibeli PT LDN itu pernah di cross chek atau pemeriksaan lokasi. Hasilnya lahan yang diperjual belikan itu ternyata berada di Register II Hutan Lindung Sibatu Loeting, sebagai penyangga tanah untuk menjaga erosi banjir.
” Pernah dilakukan pemetaan lahan, tanah yang dibilang dibeli dari Rangkutti itu hutan. Itu kan penyangga tanah untuk tidak disentuh sama sekali. Karena habis tanah itu langsung piringan menuju perkampungan masyarakat di Girsang…dst ” (Alinea ke-12 dan ke-13 Berita tanggal 24 Maret 2025)
Menurut PT LDN, melalui Kuasa Hukumnya, Patar Pangasian & Rekan, ternyata bahwa tidak benar Klien nya telah menguasai, menduduki atau mengelola kawasan hutan lindung seperti yang dituduhkan. Tidak benar bahwa klien nya telah merambah hutan dan menyebabkan hutan menjadi gundul, melainkan Klien nya menguasai dan mengelola tanah yang bukan kawasan hutan, dimana seluruh penguasaan dan pengelolaan Klien nya ternyata telah dilengkapi dengan perizinan dari pihak-pihak yang berwenang.
“Bahwa tidak benar Klien kami telah melakukan transaksi ilegal sebagaimana yang diberitakan, dimana hal tersebut adalah tuduhan keji tanpa dasar. Bahwa seluruh proses transaksi dan perolehan izin telah dilakukan Klien Kami berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku oleh karenanya tuduhan adanya transaksi ilegal tersebut tidak benar,” ujar kuasa hukum PT LDN
Sambung Kuasa Hukum PT LDN, bahwa tidak benar kliennya menggunakan backing oknum dari Dinas Kehutanan Propinsi Sunatera Utara sebagaimana yang diberitakan adalah tuduhan tidak benar
Setelah klarifikasi ini kami (Redaksi Dian24New.com) buat, terjawablah sudah semua pertanyaan yang selama ini kami (Redaksi Dian24New com) butuhkan. (red)







