Model
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Diamkan Kasus Bocah SD Tewas Akibat Tersengat Listrik Pagar Kawat Duri Milik PTPN IV Unit Tonduan, Polisi : “Orang Tua Korban Sudah Buat Pernyataan, Tidak Menuntut”

78
×

Polsek Tanah Jawa Diamkan Kasus Bocah SD Tewas Akibat Tersengat Listrik Pagar Kawat Duri Milik PTPN IV Unit Tonduan, Polisi : “Orang Tua Korban Sudah Buat Pernyataan, Tidak Menuntut”

Sebarkan artikel ini

MALUNGUN – DIAN24NEW.com  

Miris, Polsek Tanah Jawa dan PTPN IV Unit Tonduhan diamkan kasus seorang bocah Sekolah Dasar (SD)Negeri 091518 Tonduhan di Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) yang tewas usai tersengat listrik dari pagar duri yang diduga telah dialiri arus listrik dari mesin Genset milik PTPN IV Unit Tonduhan.  Hal tersebut setelah didapati orang tua korban sudah membuat pernyataan, tidak ada menuntut. 

” Aku cari dulu bang orang Polsek itu, katanya orang tuanya sudah buat pernyataan itu, tidak ada menuntut,” ungkap staff Humas Polres Simalungun melalui pesat singkat WassShapp (WA) yang dikirim ke redaksi Dian24New.Com, Senin (24/6/2024). 

Sebelumnya, Kapolsek Tanah Jawa Kompol. Asmon B, SH MH Membenarkan peristiwa tersebut dan sudah dilakukan upaya sesuai dengan yang ada. “Saat ini kita menunggu bahwa belum menerima laporan dari orang tua atau keluarga korban,” ucap Kompol Asmon kepada wartawan.  

Baca Juga  Bupati Simalungun Monitoring Perbaikan Jalan Penghubung Tigaras dan Haranggaol

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon mengatakan bahwa pihaknya telah menangani perkara tersebut dan saat ini juga sedang menunggu laporan resmi dari keluarga korban.

“Benar bang kejadian tersebut ada, namun pihak Polri masih melakukan penyelidikan untuk terangnya peristiwa tersebut. Lebih kurang pihak Polri masih mendalami perkara tersebut,” katanya

Peristiwa ini mendapat perhatian dari seorang pengacara, Rinaldi Purba. Ia pun meminta polisi bergerak cepat sehingga orang tua korban mendapatkan keadilan. 

Pada kesempatan ini, Rinaldi sangat kecewa dengan pernyataan polisi yang menyebutkan, bahwa saat ini sedang menunggu laporan dari keluarga. Ia pun juga mempertanyakan apa langkah yang sudah dilakukan polisi, apakah sudah melakukan visum, atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan kematian korban.

Baca Juga  Selain Pemulihannya Melibatkan Psikiater, luka Bakar Strika Panas Balita 5 Tahun Oleh Inang Nguda Ternyata Cukup Parah

“Ketentuan umum dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatakan, bahwa polisi wajib melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Berita sebelumnya, seorang pelajar diketahui temannya tak bergerak setelah tangannya memegang kawat duri. 

Melihat situasi itu, teman korban langsung memberitahukannya kepada guru mereka bernama Elvida Rajagukguk. Tak lama kemudian informasi ini disampaikan kepada pihak Kebun Tonduhan.

Untuk melepaskan korban, sejumlah warga menekan kawat duri menggunakan sepatu bot. Setelah itu, warga juga menempelkan pasir ke tubuh korban untuk memberikan pertolongan awal. 

Tak lama kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Balimbingan, Tanah Jawa. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Baca Juga  PTPN IV Regional II Unit Kebun Bah Jambi Tanam Perdana Dan Bagi Santunan Kepada Anak Yatim

Informasi yang dihimpun, listrik yang mengalir pada kawat berduri tersebut diduga berasal dari genset milik PTPN IV unit Tonduhan. 

Meski begitu, pihak perkebunan menutup diri ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, baik saat dihubungi melalui seluler dan saat dijumpai ke kantor. (th)