SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Kepala sekolah SD Negeri Lihas dan kepala desa Bahalat Bayu membantah pemberitaan Media yang menerbitkan berita menyuap serta peraktik kecurangan dan manipulasi data pengangkatan P3K atas oknum operator SD Neger 095191.
Kepala sekolah Emmi Rusmina Pasaribu dan Kepala desa Bahalat Bayu Sahat Sihombing di desa Bahalat Bayu Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Selasa, (13/5/2025) mengatakan, kita tidak ada menyuap atau kecurangan dan manipulasi data P3K yaitu Johannes Sihombing. Semua berkas nya sudah lengkap dan dapat diterima Pemerintah daerah, pusat dan DPR RI sehingga beliau di angkat P3K dan SK nya belum turun, sebutnya.
Mengenai berita online yang terbit, kita tidak ketahui dari mana narasumbernya dan apa tujuan maksud awak media tersebut padahal kita sebagai kepala desa selalu komunikasi baik kepada seluruh media dan warga.
Kita bermohon kepada rekan rekan supaya bekerja sama dalam membangun desa dan begitu juga pendidikan di wilayah kita ini, kata kades menghakiri.
“(Sahat Sihombing, salah seorang oknum Pangulu (Kepala Desa) yang memerintah di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, diduga mencoba menyuap pemberitaan media online terkait dugaan praktik kecurangan dan manipulasi data pengangkatan tenaga P3K, atas oknum operator SD Negeri 095191 inisial Johannes Sihombing.)”
Tokoh Pendidikan daerah pemilihan lima Marga Saragih menanggapinya, Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah pusat (Kementerian PANRB) dan Komisi II DPR RI, setelah proses seleksi dan penilaian kompetensi.
Setelah lolos seleksi, keputusan pengangkatan resmi dikeluarkan oleh kepala instansi pemerintah terkait. Berikut adalah langkah-langkah dan pihak yang terlibat dalam pengangkatan PPPK:
1. Seleksi dan Penilaian Kompetensi:
Proses seleksi PPPK melibatkan ujian kompetensi dan seleksi administrasi yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
2. Keputusan Bersama Pemerintah dan DPR: Setelah proses seleksi selesai, keputusan pengangkatan disepakati bersama antara pemerintah pusat (melalui Kementerian PANRB) dan Komisi II DPR RI.
3. Keputusan Pengangkatan dari Instansi: Setelah keputusan bersama ditetapkan, kepala instansi pemerintah terkait (misalnya kepala sekolah, kepala dinas, atau kepala badan) mengeluarkan keputusan pengangkatan resmi bagi peserta yang dinyatakan lulus.
4. Penetapan Nomor Induk PPPK (NIP):
BKN akan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK yang diangkat.
5. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan:
Pengangkatan PPPK akan memiliki tanggal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang menjadi dasar perhitungan masa kerja dan hak-hak lainnya.
Jadi, secara garis besar, keputusan pengangkatan PPPK bukan hanya keputusan dari satu pihak, melainkan keputusan bersama antara pemerintah pusat dan DPR RI, serta keputusan akhir dari kepala instansi pemerintah.
Semua yang tertulis dan peraturan pengangkatan P3K sudah sesuai yang terlampir maka jangan lah menyalahakan yang tidak mentalahi peraturan, sebutnya. (NSi/th)







