SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil.menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dalam menjaga kamtibmas menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketiganya, berinisial HG (45), GES (40) dan RS (44), ditangkap di gudang milik salah satu trrsangka inisial HG di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta.
Saat penangkapan dilakukan, ketiga Petani asal Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun itu tengah melakukan aktivitas berbeda namun saling terkait.
“Tersangka HG diamankan di kamar atas gudang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, sementara terdangka GES berada di kamar bawah sedang membungkus atau mengemas sabu dan terdangka RS diamankan saat berada di dalam mobil Taft merah bernomor polisi BK 1427 TAE.Dari pengakuan terdangka RS, sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari terdangka GES, sementara tersangka GES mengaku sabu tersebut milik terdangka HG pemilik Gudang tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi Sabtu (16/8) pukul 10.00 WIB.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di gudang milik tersangka HG sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucap AKP Henry
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Dari terdangka HG petugas mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, uang tunai Rp 154.000, handphone Realme hitam, serta berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkotika termasuk alat hisap dari botol plastik, kaca pirex, dan perlengkapan lainnya.
“Dari tersangka GES, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika,” ujar AKP Henry merinci barang bukti.
Sementara dari terdangka RS, petugas mengamankan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto terbesar yaitu 4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan mobil Taft yang digunakan dalam aksinya.
Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan Kepala Desa (Gamot) Nagori Tiga Raja, memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka HG mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo,” ungkap AKP Henry.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ucap AKP Henry
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (th)







