Model

Model

Model
Pematangsiantar

Minuman Beralkohol Diduga Dijual Bebas di Area RSUD Djasamen Saragih

25
×

Minuman Beralkohol Diduga Dijual Bebas di Area RSUD Djasamen Saragih

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW

Minuman beralkohol  (minol) masih dijual bebas di lokasi tak jauh dari area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar

Model

Pemerintah Kota Pematang Siantar di bawah kepemimpinan dr Hj Susanti Dewayani SpA, dituding lemah dalam pengawasan peredaran dan penjualan minuman keras (miras) Golongan C. Ironisnya, minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20% itu pun bebas diperjualbelikan di dekat fasilitas kesehatan, RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar

Pantauan wartawan, Senin malam (7/8/2023), terdapat 2 bar di pinggir jalan (street bar) di Jalan Vihara (Siantar Square), Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar,  diduga menjual minuman beralkohol Golongan C. Posisi kedua Street Bar, yakni ZR Street Bar dan Tropical Coffee & Street Bar, itu berada tepat di samping RSUD dr Djasamen Saragih. 

Di ZR Stres Bar, terdapat beberapa jenis miras beretanol lebih dari 35% seperti Bacardi dan Gilbey’s 1857.

“Kita jual minuman merek ini bang. Kita buka mulai jam delapan malam”, ucap seorang karyawan ZR Street Bar. Sementara untuk penjualan miras merek Arak Bali, sedang dalam proses pengiriman.

Begitu juga di Tropical Coffee & Street Bar. Selain terlihat beberapa merek miras yang diduga memiliki etanol lebih dari 20%, juga dijual secara bebas minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, yakni Arak Bali yang sudah dilegalkan di Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.

Oleh para karyawan Tropical Coffee & Street Bar, Arak Bali disinyalir sudah dicampur dengan miras lain, lalu dikemas ke dalam botol air mineral dengan harga bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp150.000.

“Ada bang, sudah ready bang. Satu pijarnya ada seratus ribu, seratus tiga puluh lima dan seratus lima puluh, bang. Ya bang, kita kemas di botol ini. Ya inilah arak Bali, bang”, ungkap karyawan Tropical Coffee & Street Bar.

Selain adanya jual-beli miras di dekat RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantat, kedua bar di pinggir jalan itu diduga tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan Badan C (SKPL-B dan SKPL-C) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematang Siantar.(rdc) 

 

Editor.  :  Taman Haloho