SIANTAR I DIAN24NEW.com
IK (30) dan A alias R (36), keduanya warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematamgsiantar dibuat kaget dengan kedatangan kelompok pria berpakaian Preman.
Saat didatangi itu, IK dan A alias R diketahui sedang duduk di kamar sambil memainkan telepon genggam (Handpone alias HP).
Belakangan diketahui pria berpakaian preman itu adalah polisi bersama Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan agar sesuai prosedur.
“Awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, pada Minggu (27/7/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB,”. Ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwansyah Sembiring, SH, MH, Kamis (31/7/2025).
Dan hasilnya, sambung Kasat Resnarkoba AKP Irwansyah Sembiring, SH, MH, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, yakni IK (30) dan A alias R (36).
“Tim masuk ke rumah melalui pintu samping dan menemukan dua pria sedang duduk di kamar sambil memainkan telepon genggam. Kami menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan agar sesuai prosedur,” jelas AKP Irwansyah
Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku sempat terkejut dengan kedatangan sejumlah personel polisi berpakaian preman di lingkungan mereka.
“Awalnya kami kira ada keributan, ternyata polisi. Mereka masuk lewat samping rumah dan beberapa warga ikut melihat dari kejauhan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua RT setempat, Bapak S. Sihombing, yang turut menyaksikan penggeledahan mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh petugas untuk menyaksikan proses hukum tersebut.
“Saya diminta mendampingi sebagai saksi. Barang bukti ditemukan dalam gorden, juga dari dapur dan pakaian. Saya lihat sendiri jumlahnya cukup banyak,” kata Pak RT.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan di dalam lipatan gorden ruang tengah:
1 plastik klip berisi 8 paket sabu
1 plastik klip berisi 7 paket sabu
1 plastik klip berisi 2 paket sabu
Selain itu, ditemukan uang tunai Rp100.000 dari kantong celana pelaku IK yang tergantung di dinding, yang diakui sebagai hasil penjualan sabu. Tak hanya itu, satu unit timbangan digital serta bungkus plastik klip kosong juga ditemukan di dapur.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah milik mereka. Keduanya menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D. Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat D berada, petugas tidak berhasil menemukannya.
“Kami mengamankan total 17 paket sabu dengan berat bruto 3,46 gram. Pelaku A alias R diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021,” tegas AKP Irwansyah
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (th)










