SIANTAR I DIAN24NEW.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Erwin Purba, SH, MH melakukan penggeledahan di Puskesmas Kahean, Jalan Tualang No. 28, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin siang (4/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Puskesmas tersebut.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta penyalahgunaan dana operasional. Berdasarkan informasi awal tersebut, Kejari Pematangsiantar menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen No: SP.OPS-02/L.2.12/Dek.3/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024.
Dari hasil penyelidikan yang tertuang dalam Laporan Operasi Intelijen No: R-LAPOPSIN-02/L.2.12/Dek.3/08/2024 pada 4 September 2024, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Di antaranya adalah pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai laporan, serta pungutan liar kepada pegawai tanpa dasar hukum yang jelas.
Atas temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba, SH, MH kemudian meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No: PRINT.DIK-01a/L.2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Jaksa Penyidik mengajukan permohonan penggeledahan yang telah disetujui Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui Penetapan Ketua PN No: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms tertanggal 31 Juli 2025. Surat Perintah Penggeledahan Kejari Pematangsiantar No: PRINT-1285/L.2.12/Fd.1/07/2025 pun resmi diterbitkan di tanggal yang sama.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang, SH menyasar beberapa ruangan penting di Puskesmas Kahean, seperti ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas, dan ruang Pengurus Barang Pembantu. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana DAK dan JKN.
Barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan guna menjadi barang bukti dalam proses pembuktian di tahap selanjutnya.
Dari pantauan awak media Dian24News yang langsung berada di lokasi Puskesmas Kahean pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terlihat aktivitas pelayanan kesehatan masih berjalan seperti biasa. Kepala Puskesmas tidak berada di tempat saat awak media mencoba melakukan konfirmasi.
Namun, sejumlah pegawai yang masih bertugas memberikan keterangan bahwa proses penggeledahan oleh pihak Kejaksaan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Disaat pengeledahan kami tetap bekerja seperti biasa dan tetap melayani masyarakat yang datang. Tidak menggangu kami dalam melayani,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Kejari Pematangsiantar, Erwin Purba, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menyatakan akan terus mendorong pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu. (js/th)










