Model
Pematangsiantar

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pegawai Honorer Ditangkap di Depan Kantor Dinas Kebersihan Kota Pematangsiantar

42
×

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pegawai Honorer Ditangkap di Depan Kantor Dinas Kebersihan Kota Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial GHP (22), seorang honorer warga Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu ibisial LJ (36), warga Jalan Gurilla, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari. LJ melaporkan bahwa anak perempuannya, AF (15), telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku sejak bulan Ramadan 2025.

Dari keterangan korban, aksi pertama kali terjadi di sebuah penginapan di Lorong Sembilan. Setelah itu, perbuatan serupa beberapa kali diulangi di rumah pelaku. Terakhir, pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, korban kembali disetubuhi pelaku di rumahnya di Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane.

Baca Juga  Direkam CCTV, Kasus Pencurian di Jalan Patuan Anggi, Pematangsiantar, Menghebohkan Warga

Kejadian ini terungkap ketika pelapor meminjam ponsel anaknya dan menemukan percakapan di aplikasi Messenger antara korban dengan pelaku. Dalam chat tersebut, pelaku mengirimkan kalimat yang menimbulkan kecurigaan, sehingga ibu korban langsung mengonfrontasi pelaku. Setelah diinterogasi, korban mengakui seluruh perbuatan tersebut.

Pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada kesepakatan. Akhirnya, kasus dilaporkan ke Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin IPDA Darwin P. Siregar, SH, berhasil menangkap pelaku di depan Kantor Dinas Kebersihan, Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Baca Juga  Pjs Wali Kota Siantar Matheos Tan : Bantuan yang Diberikan Masih Awal dan Akan Berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H, mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E subsider Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Barang bukti yang kita amankan adalah hasil visum. Saat ini pelaku telah kita tahan dan proses penyidikan masih berlanjut,” ujar AKP Sandi.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak, khususnya di lingkungan media sosial, guna mencegah terjadinya kasus serupa.(js)