SIANTAR I DIAN24NEW.com
Pematangsiantar, 4 September 2025 – Dalam sebuah rapat yang digelar di Gedung Komisi Gabungan DPRD Kota Pematangsiantar, anggota dewan berhadapan langsung dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Se-Kota Pematangsiantar.
Rapat ini melahirkan keputusan penting, di mana DPRD resmi menandatangani surat rekomendasi bernomor 003/400.14.1.4/3910/IX-2025. Surat ini berisi aspirasi ribuan massa yang melakukan aksi pada 1 September lalu.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, bersama pimpinan dewan lainnya, memastikan bahwa aspirasi masyarakat tersebut akan diteruskan langsung ke Pemerintah Pusat, Presiden RI, dan Ketua DPR RI di Jakarta.
“Kami tidak hanya mendengar, tapi juga akan meneruskan tuntutan rakyat. Ini harus jadi perhatian serius di Senayan,” tegas Timbul Lingga.
Dalam rapat tersebut, tiga tuntutan rakyat menjadi sorotan utama, yaitu: Bubarkan DPR Bila Tak Mau Berbenah: Masyarakat menuntut DPR untuk melakukan perubahan dan perbaikan signifikan.
Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Alasan: Masyarakat mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa alasan.
TNI-Polri Harus Kembali Jadi Pengayom Rakyat: Masyarakat menuntut TNI-Polri untuk kembali menjalankan fungsinya sebagai pengayom rakyat, bukan alat kepentingan.
Ketua Koordinator Aksi, Jhon Efendy Nababan, menekankan pentingnya keputusan nyata dan regulasi yang tidak hanya formalitas. “Keputusan harus nyata. Regulasi jangan sekadar formalitas. Semua pembangunan harus melalui musyawarah dan melibatkan rakyat,” ujarnya.
DPRD menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Senin, 08 September 2025, bersama Wali Kota dan instansi terkait. Harapannya, rapat itu bisa menjawab desakan masyarakat dengan langkah konkret, bukan sekadar janji manis. Surat dari DPRD Siantar sudah meluncur ke meja DPR RI, dan rakyat menunggu jawaban: apakah Senayan berani mendengar jeritan masyarakat, atau justru membiarkan bara tuntutan makin membesar?⊃1; (js)







