SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Polisi menetapkan empat orang warga Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ke empat warga yang berprofesi sebagai wiraswasta ini yakni HS alias Tapel (43), SP (30), Su (25), AS alias Otong (21), terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas kasus tersebut.
“Dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun, sesuai pasal yang dilanggar,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat (5/9/2025)
Ke empat tersangka yakni HS alias Tapel (43), SP (30), Su (25), AS alias Otong (21), ditangkap di salah satu rumah tersangka berinisial SP yang terletak di Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Polisi menyita sejumlah barang bukti di rumah tersangka SP itu.
Dari tempat kejadian perkara, petugas yang disaksikan Kepling/Gamot Huta I bernama Anwar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
“Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan di saku kiri celana milik Heri Sihotang alias Tapel berupa satu bungkus rokok yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Henry menerangkan temuan barang bukti utama.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.
“Saat diinterogasi, terdangka HS alias Tapel mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian,” ungkap AKP Henry menjelaskan pengakuan tersangka utama.
Ketiga tersangka lainnya yaitu Su, SP dan AS alias Otong mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat berupa botol plastik merek Floridina dan kaca pirex. “Mereka secara terang-terangan mengakui telah menggunakan narkoba tersebut untuk dikonsumsi bersama-sama,” ucap AKP Henry.
“Tim saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan tersangka bernama Danil yang diduga kuat sebagai pemasok,” ungkap AKP Henry menambahkan rencana tindak lanjut operasi.
Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan rencana tindak lanjut, tim telah menerbitkan laporan polisi, menerbitkan berita acara pemeriksaan, melaksanakan gelar perkara, dan mempersiapkan berkas untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan Negeri. (th)







