Model
Pematangsiantar

Usai Konsultasi ke Mendagri, Pemko Pematangsiantar Janji Batalkan Kenaikan NJOP 1000 Persen 

50
×

Usai Konsultasi ke Mendagri, Pemko Pematangsiantar Janji Batalkan Kenaikan NJOP 1000 Persen 

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memenuhi janji untuk membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1000 persen setelah melakukan dialog dengan Dr. Henry Sinaga, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dr. Henry kepada Wali Kota Pematangsiantar terkait pelaksanaan janji pembatalan kenaikan NJOP, 

Pertemuan antara Dr. Henry Sinaga dan Sekretaris Daerah (Sekda) Junaidi Sitanggang berlangsung pada Senin, 15 September 2025, pukul 09.00 WIB di ruang kerja Sekda Kota Pematangsiantar. Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa Pemko Siantar akan mencabut Keputusan Wali Kota tentang kenaikan NJOP 1000 persen. Namun, langkah pencabutan ini perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Tertibkan Operasional PO AKAP dan AKDP

Dr. Henry Sinaga menekankan agar pencabutan NJOP dilakukan hingga merujuk ke tahun 2020, karena kenaikan signifikan sudah berlaku sejak tahun 2021. Menurutnya, jika pencabutan hanya dilakukan mulai 2024, maka dampaknya tidak berarti karena masyarakat telah lebih dulu terbebani.

Selain isu NJOP, dialog juga membahas keluhan masyarakat terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sejumlah kendala pelayanan. Sekda menyambut baik masukan tersebut dan berjanji segera menindaklanjutinya. Ia bahkan meminta agar masyarakat dapat langsung melaporkan persoalan melalui nomor kontak pribadinya.

Dr. Henry Sinaga didampingi oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar, yakni Yenny Nainggolan, M. Iqbal, dan David Yamin. Sementara Sekda hadir bersama staf dari Bagian Hukum. Dr. Henry menegaskan akan terus mengawal janji Pemko dan mempersoalkan bila kebijakan tersebut masih memberatkan warga. (js)