SIANTAR I DIAN24NEW.com
Juda Sinaga (29), warga Dalan Bayu RTRW, Silou Kahean Kabupaten Simalungun berharap dapat keadilan dengan melapor ke Polres Pematangsiantar lantaran mobil trucknya ditarik debt collektor. Hal ini dibuktikan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor LP/B/479/X/2025/SPKT/Polres Pematamgsiantar/Polda Sumatera Utara, tamggal 18 Oktober 2025
Kepada Dian24New.com, Minggu (9/11/2025), pelapor Juda Sinaga menuturkan, kendaraan trucknya ditarik oleh Debt Colektor bermarga Silitonga dari Supir marga Panjaitan, Kamis (16/10/2025), sekira pukul 17.00 Wib, dari Pekan Kamis, Jalan Dolok Masihol Tebing Tinggi, dan dibawa langsung ke kantor MPN atau PT Mitra Panca Nusantara di Jalan Pramuka Raya no 17 Simpang Kerang Kota Pematamgsiantar.
“Truck ditarik lantaran pemilik mobil belum melunasi angsuran 4 bulan terakhir di tahun 2024. Namun, niat dari pemilik truck akan melunasinya. Pada saat ditarik debt collektor, supir truck tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi (menelepon) pemilik, debt collektor langsung membawa paksa truck tersebut ke kantor MPN,” ucap Juda Sinaga
Sesampainya di Kantor MPN, sambung Juda Sinaga, Lesing memberikan surat (blanko kosong)untuk ditandatangani, sedangkan supir truck tidak mengetahui maksud dari surat (blanko kosong) tersebut. Dengan paksaan, akhirnya supir marga Panjaitan menandatangani surat tersebut, setelah itu oleh Debt collektor mengantarkan si supir ke eks Terminal Suka Dame Parluasan Kota Pematangsiantar. (th)







