Model
Pematangsiantar

RDP Komisi I DPRD Pematangsiantar Berubah Jadi Tertutup, Dibahas Dugaan Penyimpangan LPJU 

50
×

RDP Komisi I DPRD Pematangsiantar Berubah Jadi Tertutup, Dibahas Dugaan Penyimpangan LPJU 

Sebarkan artikel ini

“Kuasa Hukum Juang Sijabat Soroti Kejanggalan Surat Pemanggilan”

 

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar yang awalnya terbuka untuk umum, mendadak berubah menjadi tertutup. Rapat yang digelar di ruang Komisi I pada Senin (10/11/2025) itu membahas pengaduan masyarakat dari LSM KOMPI – B terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Robin Manurung, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak, Sekda Kota Siantar Junaedi Sitanggang, Kepala Inspektorat Herry Oktarizal, Kadis PRKP Cristina Risfani Sidauruk, Kabid PRKP Juang Sijabat, serta Kepala BKPSDM bersama penasihat hukumnya, Sepriandison Saragih, SH.

Dalam rapat tersebut, kuasa hukum Juang Sijabat, Sepriandison Saragih, SH, menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam surat pemanggilan yang diterima kliennya dari Dinas PRKP.

“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam surat tersebut. Saat pemanggilan pertama dan kedua, kami sudah menanyakan langsung kepada Sekda apakah surat yang ditandatangani dua orang yang disebut tim pemeriksa itu merupakan tindak lanjut dari LHP atau bukan, namun belum ada jawaban,” ujar Sepriandison.

Baca Juga  Bersama 14 Kabupaten/Kota dan 1 Propinsi, Pemko Siantar Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemda Dengan BSSN RI

Ia juga mempertanyakan legalitas tim pemeriksa yang menandatangani surat tersebut.

“Kalau benar ini tindak lanjut LHP, seharusnya yang berwenang memanggil adalah Wali Kota atau Sekda selaku pembina kepegawaian,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya menerima tiga surat panggilan, namun semuanya bertuliskan “surat panggilan pertama”. Bahkan di surat ketiga terdapat tulisan ‘rahasia’ dan penandatangan surat sudah berubah. “Ini sangat janggal,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Hery Oktarizal membenarkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan.

“Hanya saja, substansi hasil pemeriksaan itu tidak bisa dibuka disini,” katanya singkat.

Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan di ruang rapat. Karena dianggap ada hal yang bersifat rahasia, anggota DPRD Patar Luhut Panjaitan meminta agar RDP dilanjutkan secara tertutup. Permintaan itu disetujui Ketua Komisi I tanpa terlebih dahulu meminta pendapat anggota lainnya. Awak media yang hadir pun diminta meninggalkan ruangan.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Gelar Open House dan Silaturahmi Idul Fitri

Rapat berlangsung tertutup selama sekitar dua jam. Usai rapat, awak media menemui kuasa hukum Juang Sijabat di halaman kantor DPRD.

Dalam keterangannya, Sepriandison Saragih kembali menyoroti dugaan ketidakprofesionalan tim pemeriksa Inspektorat.

“Sejak awal kami menduga hasil pemeriksaan ini tidak dilakukan secara profesional. Masak keterangan pemberi informasi berbeda dengan isi LHP? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kebocoran dokumen yang disebut bersifat rahasia negara.

“Kalau memang dokumen ini rahasia, kenapa bisa bocor? Siapa yang membocorkannya? Berarti ada oknum, baik dari Inspektorat maupun tim pemeriksa, yang membocorkannya ke publik,” tegasnya.

Menurutnya, laporan yang menjadi dasar pemeriksaan berasal dari salah satu LSM terkait dugaan penyalahgunaan LPJU. Namun, laporan itu ditujukan kepada dinas, bukan individu.

Baca Juga  Pejabat Administrator dan Pengawas Pemko Pematangsiantar Dilantik

“Artinya, bukan klien kami yang harus dipersalahkan. Kalau ada tanggung jawab, seharusnya pada kepala dinas, bukan kepada klien kami,” tambahnya.

Kuasa hukum itu juga mengungkap bahwa Inspektorat telah menyatakan laporan dari LSM tersebut tidak terbukti. Namun, di luar substansi laporan itu, justru muncul tudingan baru yang dinilainya tidak relevan.

“Yang miris, tiba-tiba dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang dari salah satu rekanan. Kalau memang ada dugaan suap, itu perkara lain, bukan bagian dari laporan ini,” ujarnya.

Sepriandison bahkan menduga ada sentimen pribadi dari Sekda terhadap kliennya. Karena itu, ia meminta Komisi I DPRD Pematangsiantar menindaklanjuti dengan memanggil tim pemeriksa guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami sepakat dengan usulan anggota DPRD Patar Panjaitan agar dalam rapat lanjutan nanti Komisi I memanggil langsung tim pemeriksa. Hari ini memang belum ada keputusan, tapi akan ada tindak lanjut,” pungkasnya. (***)