Model
KriminalNasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegionalSeremonial

Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dairi, Anggota DPRD Pematangsiantar CL Ternyata Hanya Berpendidikan Terakhir SMP?

593
×

Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dairi, Anggota DPRD Pematangsiantar CL Ternyata Hanya Berpendidikan Terakhir SMP?

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com
Misteri penggunaan ijazah Paket C milik anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Gerindra berinisial CL yang diduga bermasalah kini memasuki babak baru. Informasi terbaru yang diperoleh dari salah satu sumber terpercaya menyebutkan bahwa CL sebenarnya hanya berpendidikan terakhir SMP. Informasi ini juga kembali menguat setelah sumber yang sama mempertanyakan dokumen pemanggilan CL sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi.

Dalam surat panggilan Kejaksaan Negeri tersebut tercatat bahwa pendidikan terakhir CL adalah SMP. Surat pemanggilan yang dimaksud merupakan dokumen resmi tertanggal 26 Februari 2024 dan 17 April 2024, yang diterbitkan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut sumber itu, informasi pada surat pemanggilan dilaporkan konsisten dengan data yang digunakan dalam administrasi pemeriksaan internal. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), CL mencantumkan tingkat pendidikan yang sama.

Ketua DPC Partai Gerindra Pematangsiantar, Gusmiyadi, S.E., ketika informasi mengenai pendidikan CL ditanyakan oleh sumber terpisah, dikabarkan merespons singkat bahwa terkait hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. “Saya rasa ini sebaiknya tanya yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga  Pelaku Penembakan di Bengkel Suhada Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Ditangkap Polisi

Sementara itu, Ahmad Fauzi selaku ketua ANAK MUDA BERGERAK SIANTAR–SIMALUNGUN menilai bahwa persoalan ijazah Paket C milik Chairuddin Lubis yang diduga kuat bermasalah harus mendapatkan perhatian serius dari Partai Gerindra Sumatera Utara maupun DPP Partai Gerindra di Jakarta. Ia menilai persoalan ini telah mencoreng integritas partai dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Gerindra di Pematangsiantar.

“Kami sangat berharap agar Partai Gerindra Sumut dan DPP Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ijazah Paket C milik Chairuddin Lubis tersebut dan segera mengevaluasi saudara Gusmiyadi selaku ketua DPC Partai Gerindra Pematangsiantar karena seolah-olah menutupi persoalan ini,” ujarnya.

Ahmad Fauzi juga berharap agar Gusmiyadi segera diganti sebagai ketua DPC Partai Gerindra karena dianggap tidak mampu memimpin partai dan terkesan membela CL dalam berbagai pemberitaan. “Kami juga sangat berharap agar bapak Prabowo Subianto dan DPD Gerindra Sumatera Utara segera mengganti Gusmiyadi dari posisi ketua DPC Partai Gerindra Pematangsiantar karena kami anggap tidak memiliki kemampuan memajukan Partai Gerindra di Kota Pematangsiantar dan sepertinya selalu terkesan pasang badan di berbagai media untuk membackup saudara Chairuddin Lubis dari cecaran rekan-rekan insan pers di Siantar,” tutupnya.

Baca Juga  Maaf Ibu Bebaskan Anak Durhaka di Pematangsiantar dari Jeratan Hukum

Terkait dugaan pemalsuan dokumen yang ramai dibicarakan publik, Ahmad Fauzi menambahkan bahwa isu tersebut tetap harus diproses sesuai hukum dan tidak dapat disimpulkan sepihak. Namun ia menilai apabila dugaan tersebut kelak terbukti melalui mekanisme resmi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang mempengaruhi integritas jabatan publik.

“Jika benar terbukti secara hukum bahwa dokumen pendidikan tersebut tidak sah, maka itu tentu merupakan persoalan serius dan tidak dapat dianggap sepele. Dalam situasi seperti itu, sikap paling terhormat adalah bertanggung jawab, termasuk mempertimbangkan pengunduran diri,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Chairuddin Lubis belum memberikan tanggapan terkait informasi bahwa dirinya tercatat berpendidikan terakhir SMP dalam dokumen pemanggilan Kejaksaan Negeri Dairi.

Perlu ditegaskan bahwa isu mengenai latar belakang pendidikan tersebut bukan informasi baru, melainkan telah berulang kali beredar di ruang publik dan pernah diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya.

Baca Juga  AMB Desak BK DPRD Siantar Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Penelusuran terbaru dilakukan setelah redaksi menerima dokumen resmi pemanggilan Kejaksaan Negeri Dairi yang mencantumkan data pendidikan tersebut. Informasi dalam dokumen ini turut dikuatkan oleh sumber terpercaya, yang menyatakan bahwa data tersebut berasal dari administrasi internal. Temuan ini menjadi dasar pembaruan pemberitaan sekaligus bagian dari proses verifikasi fakta yang sedang berlangsung.

Redaksi telah menghubungi Chairuddin Lubis untuk memperoleh klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi apabila Chairuddin Lubis memberikan jawaban, tanggapan, atau bukti pembanding atas informasi yang berkembang.

Seluruh informasi dalam laporan ini berdasarkan dokumen yang diterima redaksi serta keterangan narasumber. Jika terdapat data resmi yang berbeda, redaksi siap memperbarui pemberitaan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, dan prinsip keberimbangan informasi. Artikel ini bersifat laporan awal dan akan diperbarui sesuai perkembangan fakta dan klarifikasi resmi pihak terkait. (***)