Model
PematangsiantarPeristiwaSeremonial

Polres Pematangsiantar Musnahkan 1.906,85 Gram Ganja

273
×

Polres Pematangsiantar Musnahkan 1.906,85 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (16/12/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, S.H. dan Yovita Morina Tarigan, S.H., pengacara prodeo Roy Yantho Simangunsong, serta empat orang tersangka dari sejumlah kasus.

Kapolres Pematangsiantar menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari prosedur hukum sekaligus bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Baca Juga  Arus Balik Nataru di Pematangsiantar Padat namun Lancar, Petugas Siaga

“Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Sah Udur.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dari tiga laporan polisi sepanjang awal Desember 2025. Kasus pertama diungkap pada 2 Desember 2025 di Jalan Darussalam Gang Prima, Kecamatan Siantar Martoba, dengan dua tersangka berinisial S dan I serta barang bukti 84,22 gram ganja.

Kasus kedua diungkap di lokasi yang sama pada hari yang sama, dengan tersangka RPMLS dan barang bukti ganja seberat 781,72 gram. Sementara kasus ketiga diungkap pada 4 Desember 2025 di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, dengan tersangka MHN dan barang bukti ganja seberat 1.040,91 gram.

Baca Juga  Bersama Baznas, Wali Kota diwakilkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Menyerahkan Pembagian Zakat Kepada para Mustahik

AKBP Sah Udur menjelaskan, total ganja seberat 1.906,85 gram dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik. Dari jumlah tersebut, aparat kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.720 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi narkoba.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Pematangsiantar kepada publik.

“Dengan sinergi seluruh pihak, kami berharap Kota Pematangsiantar semakin bersih dari peredaran narkotika dan tetap aman serta kondusif,” pungkas Kapolres.(***)