SIANTAR – DIAN24NEW
Lewat kuasa hukumnya Binaris Situmorang, Rektor Universitas Simalungun (USI), Sarintan Damanik buka suara terkait kabar yang menyebutkan bahwa adanya kembali laporan soal plagiat karya ilmiah yang dituduhkan padanya oleh dr Benteng Haposan Sihombing di Pengadilan Negeri Pematang Siantar baru-baru ini.
Menanggapi tuduhan itu, Rektor USI Sarintan Damanik menegaskan bahwa bagi semua pihak yang masih mempersoalkan karya ilmiahnya, yang berjudul ‘Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas,” supaya tidak sembarangan menuduhnya melakukan plagiat. Hal ini disampaikan Sarintan Damanik melalui kuasa hukumnya Binaris Situmorang
“Jika masih mempermasalahkan atau mempersoalkan hal yang sebelumnya sudah diselesaikan secara prosedural yang berlaku, dirinya akan melawan dan mengadukan balik para pelapor dengan pasal pencemaran nama baik,” tegas Sarintan Damanik melalui kuasa hukumnya Binaris Situmorang kepada sejumlah awak media, Rabu (27/9/2023).
Menurut Binaris, secara prosedural menyangkut dugaan plagiat karya ilmiah telah jelas diatur dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 39 tahun 2021. Penyelesaiannya pun dilakukan secara internal kampus. Karena itu produk ilmiah. Maka Kampus yang harus melakukan pengujian kebenaran tuduhan plagiat tersebut.
“Dan itu sudah dilakukan di kalangan internal USI. Terbukti sudah dibentuk tim pencari fakta, dan hasilnya tidak terbukti. Dan kemudian keduanya sudah dimediasi oleh pihak Rektor semasa dijabat Corry Purba, Yayasan dan itu sesuai saran LL Dikti Sumut,” ujar Binaris.
Binaris menegaskan, pihaknya pun tidak akan tinggal diam jika kasus ini masih terus diungkit karena sudah mengarah pencemaran nama baik.
Terpisah, Ketua Yayasan USI Jon Rawinson Saragih yang dihubungi wartawan via telepon mengatakan sangat menyayangkan tindakan Benteng Haposan Sihombing yang kembali mengungkit masalah dugaan plagiat yang dituduhkan kepada Sarintan Damanik.
Pasalnya kasus tersebut sudah diselesaikan secara internal USI dan atas petunjuk dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara. Bahkan, pihaknya sudah sudah melakukan mediasi dan melakukan perdamaian, saling memaafkan.
“Dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh pelapor dalam hal ini Dr Benteng Haposan Sihombing dan yang dilaporkan Dr Sarintan B Damanik juga tercantum bahwa hal tersebut tidak lagi dibawa ke ranah hukum. Kok masih ada lagi?” ungkap Jon.
Ia menuturkan, tim pencari fakta yang dipimpin Rektor saat itu tidak ditemukan terbukti, apa yang dituduhkan. Pihak Rektor, juga Yayasan saat itu menjadi saksi. Dan hasil kesepakatan juga disampaikan ke LLDikti.
Dijelaskan Jon, setelah pihaknya mendapat informasi kasus ini diangkat kembali oleh Benteng Sihombing ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, “Yayasan USI meminta Rektor USI untuk memanggil Benteng, untuk mengklarifikasi hal ini,” tutup Jon.
Terkait adanya laporan dugaan plagiat yang diajukan, Benteng Haposan Sihombing belum berhasil dikonfirmasi. (mstr)
Editor. : Taman Haloho










