Model
KriminalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaRegional

Simpan Sabu, Pria Asal Sergei Dibekuk di Jalan Sabang Marauke Pematangsiantar

565
×

Simpan Sabu, Pria Asal Sergei Dibekuk di Jalan Sabang Marauke Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Seorang pria M Husein (53), warga Kampung Keling Dusun II Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan petugas di Jalan Sabang Merauke Gang Davit, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (22/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan, S.Sos. melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Sabang Merauke Gang Davit. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sempat dijatuhkan tersangka.

Baca Juga  Polsek Siantar Barat Damaikan Keributan di Gang Ganevo Bantan

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu di atas aspal yang dijatuhkan dari tangan kanan tersangka, satu bungkus plastik warna kuning berisi satu plastik klip berisi lima paket sabu, serta satu plastik klip berisi tiga plastik klip kosong yang dijatuhkan dari tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna ungu dari tas sandang coklat, serta dompet kulit warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp5.000.000 dari saku belakang celana tersangka.

Dari hasil interogasi, Husein mengakui bahwa enam paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Sergai. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak dapat dihubungi.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Siapkan Dokumen Kajian Risiko Bencana

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah ditahan dan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta.

Berita ini diterbitkan oleh Humas Polres Pematangsiantar dan diterima redaksi pada Minggu (01/02/2026). (***)