Model
Simalungun

Kantor Bupati dan DPRD Digruduk, Puluhan Pegawai Bongkar Bobrok Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirta Lihou Hingga Desakan Pencopotan

102
×

Kantor Bupati dan DPRD Digruduk, Puluhan Pegawai Bongkar Bobrok Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirta Lihou Hingga Desakan Pencopotan

Sebarkan artikel ini

 

SIMALUNGUN – DIAN24NEW

Puluhan Pegawai PDAM Tirta Lihou dari Semua Cabang di Simalungun gruduk Kantor Bupati  dan DPRD Simalungun guna untuk Audensi Selasa (24/10/2023). 

Maksud dan tujuan dari kedatangan Pegawai BUMD ini guna untuk menyampaikan mosi tidak percaya mereka terhadap Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Simalungun Dodi Ridowin Mandalahi S. Pd dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Nina Kurnia Sitanggang. 

Kedatangan puluhan pegawai berseragam biru ini disambut oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun, Esron Sinaga. Namun, sikap terlihat sikap arogan Sekda mengusir puluhan pegawai PDAM Tirta Lihou. Karena bertahan, tidak mau bubar membuat Sekda luluh juga dan mempersilahkan beberapa perwakilan masuk keruangan Sekda guna untuk audensi (menyampaikan tuntutan mereka)

“Ada pun tuntutan kami adalah sebagai berikut : Dirut PDAM Tirta Lihou Simalungun Dodi Ridowin Mandalahi S. Pd telah menjabat empat belas bulan (Augustus 2022 – Oktober 2023), dinilai tidak mampu memimpin. 

Hal itu dibuktikan dengan jumlah pelanggan yang tidak ada pertambahan. Dimana Juli 2022 pelanggan berjumlah 38.360 SR. Dan hingga saat ini cuma berjumlah 38.611 SR. 

Kesejahteraan Pegawai tidak diperhatikan, bahkan insentif yang biasa diterima pada tanggal 13 Januari, tidak lagi tersalur. Sementara pengakuan Dirut bahwa pada 06/05/23 pendapatan naik menjadi 1,9 M – 2,3 M. Namun diketahui uang tersebut tidak ada di Kas. Dalam hal pegawai menuntut kenaikan gaji. 

Pegawai PDAM Tirta Lihou Simalungun sering mendapat amarah dari pelanggan akibat lambatnya penanganan kerusakan karena selalu lambatnya pendistribusian  bahan. Hal ini sering terjadi, dimana Kabag terkait dan juga Dirut sudah menyetujui pendistribusian tetapi jika Kabag Umum Nina Sitanggang tidak menyetujui maka bahan tidak jadi dikeluarkan. 

Kemudian kami khawatir dan takut terkena sanksi hukum dengan banyaknya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Dirut, dimana di dalamnya pegawai yang langsung berhadapan dengan pelanggan antara lain: Kenaikan Tarif Air dari Na 3 menjadi Na 4  terhadap pelanggan sebanyak 27.000 SR.  Adanya sambungan promo, sambungan Baru Kredit Masyrakat, yang tidak sesuai Anggaran ABIB yang berlaku. 

Pembentukan Struktur Unit menjadi Cabang tidak sesuai dengan Perda 43 Tahun 2001 dan SK Bupati Simalungun no. 188 – 45/2783 – PDAM/2003 tgl 15 Apil 2003, tentang Struktur Organisasi, sementara untuk perubahan Unit menjadi Cabang belum ada, sehingga kami menuntut untuk mengembalikan Struktur dari Cabang menjadi Unit pelayanan dengan alasan: Melanggar Perda 43 Tahun 2001. Sudah pernah dilaksanakan tahun 1999 tetapi gagal karena tidak efsien. Pegawai menemui kesulitan ketika melaporkan kerusakan karena Kacab melayani beberapa Unit dengan wilayah yang sangat jauh. 

Baca Juga  Tim Dokkes Polres Simalungun Berikan Pelayanan Kesehatan Korban Banjir di Parapat

Tidak ada keadilan disiplin dimana Kacab tidak mengontrol keadaan pegawai. Dan pelanggan mengalami kesulitan untuk menyampaikan keluhannya kepada Kacab karena Kacab melayani beberapa Unit pelayanan, ” Beber perwakilan pegawai. 

Selanjutnya Dirut dinilai tidak mampu memimpin PDAM Tirta Lihou Simalungun terbukti dengan tunduknya Dirut kepada Kabag Umum dengan melakukan perubahan klasifikasi dari Na 3 – Na 4 yang dinaikkan pada bulan Desember 2022 terhadap 27.000 SR pelanggan melanggar Perbub No. 18 Tahun 2016.

Pegawai Kontrak yang diangkat sejak Dirut Dodi menjabat harus dibatalkan karena Bupati Simalungun mengatakan bahwa tidak akan ada Pegawai Kontrak. yang disampaikan pada (16/11/2022) lalu dihadapan ratusan pegawai PDAM Tirta Lihou di Pendopo Kantor Bupati.

Tetapi komitmen tersebut dilanggar oleh Dirut Dodi dengan di terimanya 22 orang sebagai pegawai kontrak. Dan bahkan salah seorang mantan Nara pidana Narkoba jenis sabu Rifki Dolllis Mandalahi menjadi pegawai kontrak. 

Kami minta Audit Kas dan Keuangan PDAM karena hingga saat ini tidak ada Kabar Keuangan dan pengambilan uang hanya dilakukan oleh Dirut, Bendahara dan Kabag Umum dan bahkan ada pengakuan Kabag Umum Nina kepada pegawai bahwa Dirut dan Isterinya menarik uang dari Kas PDAM untuk kepentingan pribadi Dirut. 

Lalu pengakuan Dirut pada saat pengarahan bahwa dirinya letih. Pasalnya dalam satu minggu dirinya di panggil Jaksa dan Polda Sumut , biayanya jangan bapak / ibu pikir itu uangku ini yang, ” No” tetapi uang perusahaan ini yang habis. Namun demikian Direktur Umum Anthoni Damanik tidak berani melakukan kontrol uang masuk dan keluar, ” Ucap pegawai. 

Kemudian Kabag Umum Nina Kurnia Sitanggang tidak disiplin dalam kehadiran kerja. Dimana jam kerja tidak pernah ikut apel pagi dan sore, sementara pegawai diharuskan ikut apel. Dan jika pegawai tidak ikut apel maka insentif dipotong oleh Nina. Kabag Umum selalu menuntut agar kami berpakaian sopan dan rapih sementara Kabag Umum sendiri sering berpakaian tidak sopan ( memakai rok pendek dan ketat). Juga tidak bisa menjadi contoh karena sudah karena sudah empat kali menikah,” ungkap pegawai. 

Baca Juga  Pemkab Simalungun Gerak Cepat Benahi Parapat: Kunjungan Kerja Bupati Hasilkan Beberapa Solusi

Tidak hanya itu Kabag Umum juga melarang pegawai berkumpul walaupun di luar jam kerja, ini dapat diketahui dari laporan IPM ( Ikatan Pegawai Muslim) dimana mereka dilarang melakukan kegiatan berkumpul walau hanya berupa pengajian. 

Kabag Umum kerap melakukan intimidasi jika melawan atau bersalah maka akan memindahkan pegawai ke Unit pelayanan yang jauh dari tempat tinggal/ domisili. 

Kabag Umum bekerja tidak sesuai tupoksi, salah satu contoh dengan mengambil alih tugas bagian keuangan yaitu Memphisik rekening terhadap Kasir – kasir Unit dimana kasir tersebut adalah kroninya antara lain Unit Tetap Majawa, Balimbingan, Tanah Jawa dan Karang Sari. 

Adanya KKN di tubuh PDAM Tirta Lihou: Kabag Umum Nina Kurnia Sitanggang, Kasat Pengawasan Intern Hiras Sitanggang, Kacab Balimbingan – Tanah Jawa Susiyanti Sitanggang, Kasir Karang Sari Anak kandung Kabag Umum ( Anggra Simanjuntak) Hal ini pernah disoroti di media bahwa Horas Sitanggang sebagai Kabag SPI melakukan sambungan liar sebanyak 6 sambungan di Parapat. 

Semua berkas pertanggungjawaban termasuk Voucher tidak ada dikantor PDAM Tirta Lihou Simalungun berhubung setiap Kabag Umum pulang kerja membawa pulang semua berkas ke rumahnya. Dapat diduga ada penyimpangan yang disembunyikan. 

Kabag Umum tidak adil memberikan hukuman disiplin, dimana jika kroninya yang melakukan pelanggaran maka tidak mendapat hukuman disiplin. Walaupun semua pegawai telah menanda tangani Fakta Integritas bahwa Kasir Tetap Majawa menggunakan uang sebesar Rp 140.000.000 ( Seratus Empat Puluh Juta Rupiah namun masih tetap menjabat sebagai Kasir. 

Kami minta agar Dirut segera melakukan pembayaran pesangon kepada karyawan yang sudah pensiun, tetapi bukan untuk membeli 4 Unit mobil baru. 

Dan Stop Mutasi pegawai dengan semena – mena dan tidak ada intimidasi terkait audensi ini. 

Baca Juga  Nenek Tanpa Identitas Ditemukan di Simalungun, Polsek Tanah Jawa Imbau Warga Bantu Temukan Keluarga

Pada akhir tuntutan diatas para pegawai ini meminta agar Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mencopot Dirut dan Kabag Umum, serta mempertegas bahwa kenaikan klasifikasi dari Na 3 – Na 4 secara menyeluruh bahwa bukan kebijakan Cabang melainkan di manipulasi oleh Dirut dan Kabag Umum,” Tutup nya. 

Menurut beberapa perwakilan pegawai yang menyampaikan tuntutan di atas dengan gampang Sekda Esron Sinaga menjawab dengan arogan nya bahwa dari mana kalian tau bahwa Dirut dan Kabag Umum salah. Namun itu pun tuntutan ini akan kami sampaikan. 

“Dari mana kalian tau kalau Dirut dan Kabag Umum melaksanakan tugasnya salah dan tidak sesuai tupoksi, namun itu kami akan treruskan nanti keluhan ini, ” Ucap pegawai yang tidak mau disebut namanya menirukan dan mengulang ucapan Sekda Esron Sinaga. 

Usai dari kantor Bupati Simalungun para pegawai PDAM Tirta Lihou Simalungun melanjutkan audensi nya ke Kantor DPRD Simalungun, usai makan Siang, di kantor DPRD Simalungun mereka disambut baik oleh politisi partai Nasdem, Bernhard Damanik SE mewakili Komisi Tiga DPRD Simalungun di ruangan Komisi Tiga. 

Pegawai pun menyampaikan tuntutan mereka seperti di atas kepada Bernhard Damanik SE yang hadir pada saat itu bersama staff Komisi Tiga. 

Bernhard Damanik menerima tuntutan Pegawai PDAM Tirta Lihou Simalungun. Kemudian se segera mungkin DPRD Simalungun akan memanggil jajaran Direksi PDAM Tirta Lihou Simalungun dan mempertanyakan hal ini. 

“Kami akan panggil jajaran Direksi PDAM Tirta Lihou untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempertanyakan hal ini. Karena kami juga dapat informasi bahwa uang tagihan bahkan tidak ke rekening PDAM di setor oleh Kasir melainkan ke rekening pribadi pihak jajaran Direksi. Dan masih banyak hal lain yang akan kami pertanyakan nantinya. Setelah itu pihak Komisi Tiga akan mengundang kembali pegawai PDAM datang ke DPRD agar kami menyampaikan apa jawab pihak Direksi PDAM atas tuntutannya ya, ” Ucap Bernhard.

 

 

Editor.          :      Taman Haloho

Wartawan.  :      Matius Waruwu