SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pansus DPRD Pematangsiantar soroti dugaan penyimpangan prosedur dan potensi mark up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar. Pansus tuntut kejelasan dokumen dan proses pengadaan
Dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta potensi mark up harga dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (10/02/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD tersebut dipimpin Ketua Pansus Tonggam Pangaribuan dan dihadiri Sekretaris Daerah Junaidi Sitanggang, Plt Kepala BPKPD Alwi Lumban Gaol, serta Kepala BPN Kota Pematangsiantar Rio.
Dalam rapat tersebut, Pansus menilai proses pembelian aset bernilai Rp14,5 miliar itu masih menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah dokumen penting dinilai belum diserahkan secara lengkap kepada Pansus.
“Beberapa berkas yang kami minta, termasuk PBB, hasil rapat tim pengadaan, serta IMB asli, hingga kini belum kami terima. Ini tentu menyulitkan pansus dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan,” ujar Tonggam Pangaribuan.
Ia juga mengungkap informasi dari mantan pejabat terkait yang menyebut adanya surat penawaran resmi dari ahli waris pemilik tanah kepada Pemko Pematangsiantar dengan nilai Rp15 miliar.
“Informasi ini perlu diklarifikasi secara terbuka, karena berkaitan langsung dengan kewajaran harga pembelian,” tegasnya.
Sekda Junaidi Sitanggang menjelaskan bahwa proses pengadaan telah dilakukan melalui mekanisme internal dan berujung pada keputusan Wali Kota.
“Semua tahapan dilakukan secara administratif. Dokumen SOP dan kelengkapan lainnya sudah kami sampaikan kepada BPKP untuk dilakukan audit,” jelas Junaidi.
Ia menambahkan bahwa secara prinsip, hasil pemeriksaan lembaga audit seharusnya menjadi dasar sebelum informasi diperluas ke publik, meski dalam konteks keterbukaan informasi, pemerintah tetap terbuka memberikan penjelasan.
Pansus juga menyoroti tidak adanya tembusan keputusan Wali Kota kepada DPRD, meskipun keputusan tersebut menyangkut pengadaan aset pemerintah.
“Kondisi ini menimbulkan persepsi seolah DPRD tidak mengetahui proses pembelian aset strategis. Ini yang ingin kami luruskan,” kata Tonggam.
Berdasarkan penjelasan BPKPD, diketahui bahwa keputusan tersebut memang tidak disampaikan kepada DPRD, meski terdapat tembusan kepada instansi lain.
Anggota Pansus Rini Silalahi menilai pengadaan tersebut belum mencerminkan prinsip transparansi dan efisiensi anggaran.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, kami menilai harga tersebut tidak wajar. Seharusnya sejak awal Pemko memaparkan secara runtut proses perencanaan dan dasar penetapan harga,” ujar Rini.
Menurutnya, DPRD membentuk pansus bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang publik digunakan secara akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pematangsiantar Rio menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan tanah tersebut.
“Peran kami sebatas penerbitan SKPT yang memuat status dan kepemilikan tanah. Pengadaan skala ini tidak wajib melibatkan BPN,” jelasnya.
Menutup rapat, Pansus menegaskan akan terus mendalami persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan mengajukan perpanjangan waktu kerja.
“Kami ingin memastikan semua data terbuka dan terang. Jika masih ada yang belum lengkap, pansus siap memperpanjang waktu demi kejelasan,” tutup Tonggam. (***)







