SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali petik hasil. Seorang residivis narkotika berinisial AM (63) warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat diamankan Minggu 7/06/2026 malam sekitar pukul 22.10 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan rumah AM, Jalan Singosari Gang Sumber Sari, berdasarkan info masyarakat soal peredaran narkoba di lokasi tersebut.
*Kronologi Penggerebekan*
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH bilang, tim langsung bergerak setelah penyelidikan. AM diciduk di depan rumahnya. Dari tangan kiri AM ditemukan 1 lembar tisu putih berisi 6 paket plastik klip diduga sabu bruto 1,77 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 2 paket ganja bruto 1,49 gram. Dari kantong belakang kanan disita uang tunai Rp290.000.
Penggeledahan rumah AM yang disaksikan RT setempat Muhammad Pramono tidak menemukan barang bukti tambahan.
*Pengakuan Pelaku*
Saat diinterogasi, AM ngaku sabu dibeli dari pria panggilan “G” dan ganja dari pria panggilan “L”. AM beserta barang bukti langsung digiring ke Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini AM sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 Tahun 2006 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” tegas AKP Irwanta.
*Catatan: Residivis Kambuhan*
Status residivis melekat pada AM. Usia 63 tahun tidak menghalangi pelaku kembali mengedarkan barang haram. Polisi masih dalami jaringan pemasok “G” dan “L” untuk dikembangkan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Narkoba minta warga aktif lapor jika lihat transaksi mencurigakan. “Perang terhadap narkoba butuh peran semua pihak,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Siantar kembali menegaskan komitmen berantas peredaran narkoba sampai ke gang-gang permukiman. (th)







