Model
Kriminal

Polsek Bandar Huluan Bekuk Pelaku Curanmor Kurang dari 8 Jam, Motor Korban Berhasil Diamankan

87
×

Polsek Bandar Huluan Bekuk Pelaku Curanmor Kurang dari 8 Jam, Motor Korban Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Pelaku Curanmor diapit petugas, Motor Korban Berhasil Diamankan

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor dan tangkap pelaku dalam waktu singkat. Keberhasilan ini jadi bukti komitmen Polri lindungi masyarakat dan tegakkan hukum.

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor tegaskan pihaknya langsung tindak lanjuti laporan masyarakat dengan cepat. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan bekerja secara profesional untuk mengungkap setiap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan LP/B/167/V/2026, kejadian curanmor terjadi Sabtu 25 April 2026 pukul 06.00 WIB di Huta II Afd III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan. Nurfita Dewi, 18, anak pelapor, bangun pagi dan dapati pintu tengah serta pintu dapur terbuka. Satu unit Honda NF 125 TR warna hitam tahun 2012 B 3580 BRE milik Desi Lina Sari hilang dicuri.

Baca Juga  Kota Pematangsiantar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025

Pelapor Gunawan, 46, karyawan BUMN, laporkan kejadian ke Polsek Bandar Huluan Selasa 5 Mei 2026 pukul 14.41 WIB. Kerugian ditaksir Rp7.000.000. Saksi Nurfita Dewi dan Priwahyudi.

Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang bersama tim opsnal langsung ke TKP, kumpulkan bukti, dan selidiki intensif. Berkat informasi masyarakat, identitas pelaku diketahui: Joko Purnomo, 35, wiraswasta, warga Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan.

“Setelah mendapat identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan pada Selasa 5 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar,” ungkap IPTU Patar.

Polisi amankan barang bukti satu unit Honda B 3580 BRE dengan nomor rangka MH1JB9133CK223065 dan nomor mesin JB91E3210589. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 Butir a dan b KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindak lanjut: serahkan pelaku ke penyidik, pemeriksaan tambahan, gelar perkara, dan penahanan.

Baca Juga  Distributor Formalin di Pematangsiantar Dibongkar, Wali Kota Ajak Masyarakat Waspada

Kapolsek sebut keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat dan sinergi tim reskrim. “Polri hadir untuk masyarakat. Kami terus berupaya agar wilayah Bandar Huluan dan sekitarnya tetap aman dan kondusif,” ucapnya.

Dengan pengungkapan cepat ini, korban Gunawan lega karena motor berhasil dikembalikan. Polsek Bandar Huluan imbau warga tingkatkan kewaspadaan, amankan kendaraan, serta segera lapor kejadian mencurigakan ke polisi terdekat. (***)