Model
KriminalPematangsiantarPeristiwaRegional

Polsek Siantar Utara Ringkus Pencuri Timbangan Kios, Pelaku Ternyata Residivis Tipiring Besi

88
×

Polsek Siantar Utara Ringkus Pencuri Timbangan Kios, Pelaku Ternyata Residivis Tipiring Besi

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Gerak cepat ditunjukkan Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar. Terduga pelaku pencurian 2 buah timbangan duduk diamankan Rabu 10/06/2026 malam, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Korban PR (41) warga Jalan Bintang Maratur tidur di kiosnya Jalan Mufakat. Sekitar pukul 23.00 WIB ia terbangun dan kaget: pintu kios terbuka, 2 unit timbangan duduk merek NONDA kapasitas 30 kg warna hijau senilai Rp1,2 juta raib.

Tak lama kemudian saksi MRS (25) datang dan bilang pelaku berinisial AH (22) warga Jalan Melanthon Siregar, Siantar Marihat sudah diamankan warga bersama barang bukti timbangan.

*Kronologi & Modus Pelaku*
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH jelaskan, AH masuk kios saat korban tidur lalu menggasak timbangan. Motor Suzuki Skywave BK 6520 WAL diparkir tak jauh dari TKP untuk bawa kabur barang curian.

Baca Juga  Polres Samosir Gelar Rilis Akhir Tahun 2025: Kamtibmas Relatif Aman dan Kondusif

Malam itu juga Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk http://S.Sos bersama Tim Opsnal mengamankan AH dan 2 timbangan ke Mako Polsek. Kamis 11/06/2026 dini hari pukul 00.30 WIB, motor pelaku ikut disita dari lokasi parkir dekat kios.

Korban langsung buat laporan polisi LP/B/50/VI/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara tanggal 11 Juni 2026. AH ditahan dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

*Terungkap Kasus Lama: Curian Besi Mei 2026*
Dari hasil interogasi, AH juga mengaku mencuri 2 buah besi milik REMH pada 20 Mei 2026. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Siantar Utara dengan LP/B/45/V/2026.

Karena nilai kerugian masuk kategori Tipiring, AH saat itu tidak ditahan. Polsek sudah kirim SPDP ke Kejari Pematangsiantar untuk disidangkan sesuai Pasal 478 UU 1/2023 KUHP.

Baca Juga  Polsek Siantar Selatan Monitoring Pengisian BBM di SPBU Melanthon Siregar, Antrian Lancar

AKP Jahrona imbau warga Siantar Utara agar lebih waspada jaga kios/rumah malam hari. Kunci ganda dan CCTV sederhana bisa cegah aksi pencurian serupa.

Kini AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 2 kasus pencurian dalam 1 bulan jadi catatan hitam pelaku 22 tahun itu. (th)