Model
KriminalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegionalSeremonial

Polres Pematangsiantar Siap Tangani Laporan Penyimpangan Anggaran Pendidikan

324
×

Polres Pematangsiantar Siap Tangani Laporan Penyimpangan Anggaran Pendidikan

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan yang sebelumnya dilayangkan oleh LSM Matahari Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani SH, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menangani setiap pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau ada dumasnya, pasti kita tangani secara maksimal. Namun apabila sudah ditangani oleh pihak lain, maka kita akan berkoordinasi dengan pihak yang sedang menanganinya,” ujar Lizar Hamdani.

Pernyataan tersebut disampaikan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani, melalui pesan WhatsApp kepada Dian24new.com, Senin (26/01/2026) siang.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan laporan berjalan profesional, terukur, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

Baca Juga  Keluarga Korban Pencurian Rp110 juta Menunggu Keadilan dari Kapolres Pematangsiantar dan Kapolda Sumut

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM Matahari Sumatera Utara tercatat telah menyampaikan tiga laporan terpisah ke Kejati Sumut terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Ketiga laporan tersebut diterima PTSP Kejati Sumut masing-masing pada 10 April 2025, 6 November 2025, dan 16 November 2025.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan anggaran yang telah berjalan sebelumnya, sekitar tahun 2024.

Hingga saat ini, proses penanganan laporan tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum yang berwenang. Media ini akan terus mengikuti dan memberitakan perkembangan kasus ini sesuai prinsip keberimbangan dan independensi pers.(***)