Model
Nasional

PN Pematangsiantar Terima Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara NS, Sidang Ditunda 7 Hari

80
×

PN Pematangsiantar Terima Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara NS, Sidang Ditunda 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : PN Pematangsiantar Terima Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara NS, Sidang Ditunda 7 Hari

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pengadilan Negeri PN Pematangsiantar hari ini menerima pengajuan Peninjauan Kembali PK terhadap perkara NS yang sebelumnya telah diputus pada persidangan 6 November 2025.

Selasa (2/6/2026), Menurut NS, putusan yang dijatuhkan sangat merugikannya. Ia menyebut perkara yang dialaminya merupakan murni utang-piutang dan telah diselesaikan melalui tukar guling aset berupa rumah kos-kosan di Jalan Nusa Indah yang kepemilikannya sudah beralih.

Usai sidang, gelar pres rilis, Selasa (2/6/2026) di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Kuasa hukum NS, Riris Butarbutar SH, mengatakan kliennya menjadi korban rekayasa kasus yang diduga dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum APH. Akibatnya NS ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani hukuman kurungan penjara.

“Padahal perkara Saudari NS ini bukan penipuan dan penggelapan, akan tetapi ini adalah murni utang-piutang yang dapat dibuktikan oleh Saudari NS dengan serangkaian pembayaran yang dilakukannya,” ujar Riris Butarbutar SH.

Ia juga menegaskan pentingnya bagi pencari keadilan untuk menempuh upaya hukum jika tidak menerima putusan. “Pentingnya para pencari keadilan jika mengalami permasalahan hukum yang tidak dapat menerima putusan agar melakukan upaya hukum seperti yang dialami oleh Saudari NS,” ujarnya.

Dalam sidang PK hari ini, PN Pematangsiantar memeriksa kelengkapan berkas dari tim kuasa hukum Riris Butarbutar SH, Dkk. Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama 7 hari ke depan untuk menunggu kesiapan Jaksa sebagai Turut Termohon PK.

Baca Juga  Wakil Bupati Asahan Hadiri Tasyakuran HAB ke-80 Kementerian Agama RI

Perkara ini terdaftar dengan nomor 141/Pid.B/2025/PN Pms. Dalam pengajuannya, kuasa hukum NS mendalilkan Pasal 19 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi “Tidak ada orang yang bisa dipidana penjara atau kurungan karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang”.

Tim kuasa hukum NS terdiri dari Riris Butarbutar SH dan Baginta Manihuruk SH MH. (th)