Model
InternasionalKriminalNasionalPematangsiantarPeristiwaRegional

Tiga Hari, Tiga Pemilik Sabu Ditangkap

120
×

Tiga Hari, Tiga Pemilik Sabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Dalam rentang waktu tiga hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan tiga pria terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (30/01/2026) malam di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Siantar Barat. Seorang pria berinisial DP (22) ditangkap saat berada di atas sepeda motor. Dari tangannya ditemukan 1 paket sabu berat bruto 1,31 gram, satu unit iPhone, serta uang Rp150 ribu. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial DA yang kini masih dalam pencarian.

Sehari kemudian, Sabtu (31/01/2026), petugas kembali mengamankan seorang residivis berinisial S (31) di Jalan Gunung Simanuk-manuk. Dari atas jok sepeda motor yang dikendarainya ditemukan 1 paket sabu berat bruto 0,60 gram. S diketahui pernah terjerat kasus narkotika tahun 2018.

Baca Juga  Ombudsman Sumut Nilai Larangan Wartawan Meliput di Acara Farewell Parade Kapolda Sumut Jadi Potret Tidak Baik dan Akan Kurang Baik

Pengungkapan ketiga terjadi pada Selasa (03/02/2026) dini hari di Jalan Laguboti, Siantar Selatan. Seorang residivis berinisial K (26) diamankan setelah kedapatan menjatuhkan 1 paket sabu berat bruto 0,46 gram ke aspal saat akan ditangkap.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan ketiga tersangka telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba.

Berita ini dirilis Humas Polres Pematangsiantar pada Rabu (11/02/2026) dan disampaikan ke meja redaksi Dian24new.com. (***)