Model
InternasionalMingguanNasionalPematangsiantarPolitikRegional

Pansus DPRD Pematangsiantar Temukan Kejanggalan Pengadaan Tanah Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,53 Miliar

223
×

Pansus DPRD Pematangsiantar Temukan Kejanggalan Pengadaan Tanah Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,53 Miliar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pansus DPRD Pematangsiantar bongkar dugaan penyimpangan prosedur dan harga tak wajar dalam pengadaan tanah eks Rumah Singgah Covid-19

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar membongkar dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 yang dibeli Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar.

Laporan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, SE., M.Si, dari atas mimbar rapat paripurna DPRD, Kamis (19/02/2026). Suasana ruang sidang paripurna tampak hening saat Tongam membacakan secara rinci hasil kerja sementara pansus di hadapan pimpinan dan anggota dewan, serta para undangan yang hadir.

Dengan suara tegas dan terukur, Ketua Pansus memaparkan berbagai temuan yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius, khususnya terkait aspek prosedural, administratif, hingga teknis penilaian aset.

Dalam laporan tersebut, pansus menilai proses pengadaan diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Salah satu sorotan utama adalah penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana mestinya. Pansus mengungkap penunjukan tim penilai tidak melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), tidak dilakukan proses seleksi terbuka, serta dokumentasi pengadaan jasa penilai tidak lengkap. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  Duga Langgar Aturan Pembangunan Tembok PT Pabrik Es di DAS Bah Bolon Dihentikan

Selain itu, metodologi penilaian disebut tidak didukung data pembanding yang memadai. Pansus mengaku tidak menemukan analisis harga pasar wajar atas objek sejenis di lokasi yang sama maupun yang sebanding.

Pada aspek legalitas bangunan, pansus juga menemukan kejanggalan. Disebutkan bahwa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dinilai lebih tinggi dibanding bangunan yang telah ber-IMB. Dalam dokumen appraisal yang ditelaah, KJPP menilai SHGB Nomor 419 seluas 192,5 meter persegi senilai Rp700,1 juta atau Rp3,63 juta per meter persegi, serta SHGB Nomor 421 seluas 2.195 meter persegi senilai Rp6,57 miliar atau Rp2,99 juta per meter persegi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, satuan harga bangunan tahun 2025 berada di kisaran Rp3,4 juta per meter persegi. Hasil konsultasi pansus dengan sejumlah kontraktor juga menyebutkan harga wajar bangunan pemerintah berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per meter persegi.

Baca Juga  Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung RI, Pansus DPRD Siantar Tunggu Intruksi Pimpinan

Pansus turut mengungkap bahwa bangunan eks rumah singgah tersebut diduga dibangun pada tahun 2008. Artinya, hingga tahun 2025 usia bangunan telah mencapai 17 tahun. Mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2023, penyusutan bangunan permanen sebesar 5 persen per tahun, sehingga secara akumulatif nilai bangunan diperkirakan telah menyusut signifikan dan seharusnya mempengaruhi nilai wajar aset.

Dari sisi status lahan, aset diketahui berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hasil pertemuan pansus dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengungkap adanya bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam sertifikat, sehingga masih diperlukan validasi dan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan secara akurat.

Dalam rapat tersebut juga mencuat informasi bahwa ahli waris disebut sempat mengajukan penawaran sebesar Rp15 miliar. Namun perwakilan ahli waris, Jony Lee, menyatakan pihaknya tidak pernah mengajukan penawaran harga kepada Pemko. Pansus mencatat nilai transaksi Rp14,53 miliar merupakan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Janda Pencari Sapu Lidi Tertipu Rp 8,5 Juta, Pelaku Berkedok Raffi Ahmad

Dalam kesimpulan sementaranya, yang kembali ditegaskan Ketua Pansus dari mimbar paripurna, terdapat dugaan penyimpangan prosedur dan administrasi, harga pembelian dinilai tidak wajar serta melampaui harga pasar dan NJOP, serta proses appraisal dinilai tidak profesional.

Karena masih membutuhkan pendalaman data dan klarifikasi lanjutan, pansus meminta perpanjangan masa kerja hingga 26 Februari 2026. DPRD menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daut Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih, di ruang paripurna DPRD Jalan H. Adam Malik, Pematangsiantar.

Adapun Tim Pansus DPRD Kota Pematangsiantar terdiri dari Tongam Pangaribuan, SE., M.Si, Anto Leo Saragih, Erwin Freddy Siahaan, MBA., BA (Hons) BM, Hj. Rini Annisa Silalahi, S.Si, Sri Rahmawati, Andika Prayogi Sinaga, Polma Oliver H. Sihombing, Ramses W. Manurung, ST., MSM, dan Chairuddin Lubis. (***)