Model
NasionalPematangsiantarPolitikRegional

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung RI, Pansus DPRD Siantar Tunggu Intruksi Pimpinan

803
×

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung RI, Pansus DPRD Siantar Tunggu Intruksi Pimpinan

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Paniitia Khusus ( Pansus) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, sudah menyampaikan laporannya ke DPRD Kota Pematangsiantar dalam Rapat Paripurna-I Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026).

Dalam laporannya, Pansus membeberkan kondisi dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, sesuai fakta-fakta yang diperoleh dalam penelusurannya, supaya dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dimana dalam sidang paripurna tersebut, tampak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar merekomendasikan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar diteruskan dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Rapat paripurna dinyatakan kuorum setelah 25 dari total 30 anggota dewan menandatangani daftar hadir. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, MM dan Frengki Saragih, ST.

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan dan rekomendasi Pansus terkait dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta dugaan mark up dalam pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemko Pematangsiantar.

Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, menyampaikan bahwa objek yang dibeli berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar ,Sumatera Utara (Sumut)

Baca Juga  Ustadz Tigor Harahap, Lc: Wakil Rakyat yang Tetap Mengaji

Disampaikan dalam rapat Paripurna bahwa Nilai transaksi pembelian aset tersebut mencapai Rp 14.530.069.000 atau lebih dari Rp 14,5 miliar.

“Berdasarkan hasil temuan dan kesimpulan, Pansus merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menyampaikan hasil ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ketua Pansus Tonggam Pangaribuan dalam rapat paripurna.

Pansus menilai harga pembelian tanah dan bangunan tersebut tidak wajar dan diduga melampaui harga pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tersebut.

Selain itu, Pansus juga menyoroti peran Kantor Jasa Penilai Publik DAZ dan Rekan yang dinilai tidak profesional dan diduga melakukan mark up dalam proses penilaian aset.

Pansus juga menemukan status lahan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, HGB merupakan hak untuk menggunakan dan mendirikan bangunan di atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu, bukan kepemilikan penuh atas tanah.

Selain status lahan, Pansus juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024–2044. Dalam regulasi tersebut, sebagian lokasi eks Rumah Singgah Covid-19 disebut masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Baca Juga  Kunjungi dan Memonitoring Program Pekarangan Pangan Lestari KWT Mitra Jaya, Herlina:  Perempuan Kunci Utama 

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara karena aset yang dibeli berada di kawasan dengan keterbatasan pemanfaatan.

Pansus juga mengungkap adanya dugaan bahwa nilai pembelian ditentukan oleh pihak Pemko dan kemudian disetujui oleh KJPP. Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) disebut akan memanggil pihak KJPP untuk dimintai klarifikasi.

Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi kepada Kejaksaan Agung akan mengikuti mekanisme kelembagaan.

“Sebagai pimpinan Dewan, kami bertiga (Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, MM dan Frengki Saragih, ST) pastinya akan melakukan rapat internal terlebih dahulu untuk membahas rekomendasi Pansus soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, apakah nantinya akan diteruskan dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secara hukum itu”, ucap Timbul Lingga ditemui Dian24New.com,, usai menutup sidang Paripurna.

Sambung Timbul, kami juga ingin memastikan dan menentukan, siapa aja nantinya yang akan pergi ke Jakarta ikut melaporkannya. Kami juga akan menjadwalkan waktu terlebih dahulu untuk menggelar rapat internal itu, kapan waktu para pimpinan bisa. Mungkin Senin depan (2/3/2026) kami akan mengelar rapat internal membahas penyampaian laporan dan rekomendasi Pansus itu.,” ungkapnya

Baca Juga  Jadi Inspektur Upacara Peringatan HBN ke-75 Tahun 2023, dr Susanti Bacakan Amanat Presiden RI Joko Widodo

Masih dilokasi yang sama, sekitaran gedung DPRD Kota Pematangsiantar, salah satu anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Hendra Pardede membenarkan hasil kerja tim pansus telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna tadi.

” Kan bisa kita lihat dan dengar tadi dalam sidang paripurna, dari 7 fraksi yang menyampaikan ada dua fraksi yang belum menyatakan dan tidak setuju untuk diteruskan ke Kejagung RI. Jadi harusnya, dua Fraksi itu bisa dipertanyakan langsung secara lisan oleh pimpinan,, untuk menyampaikan pernyataan mereka.Rekomendasi, karena kita sudah sepakat dari kawan-kawan semua “, terangnya

Ia pun menambahkan bahwa keputusan akhir akan diumumkan oleh pimpinan pada waktu yang tepat setelah pimpinan selesai menggelar rapat internal mereka. Nanti kita lihat dan tunggu waktunya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun KJPP DAZ dan Rekan terkait rekomendasi Pansus tersebut. (***)