Model
Pematangsiantar

Bawa Sabu 5,95 Gram Lewat Jalan SM Raja Siantar, Dua Pria Marga Manurung Asal Ajibata Kabupaten Toba Ditangkap

36
×

Bawa Sabu 5,95 Gram Lewat Jalan SM Raja Siantar, Dua Pria Marga Manurung Asal Ajibata Kabupaten Toba Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW

Dua pria marga Manurung warga Desa Pardamean Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena kedapatan membawa sabu 5,95 gram atau 5 paket sabu saat melintas di Jalan SM Raja, Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, Sumut, Rabu (29/11/2023), sekira pukul 01.00 Wib 

 

“Kedua tersangka yang diamankan berinisial R Manurung (43) dan C Manurung (40). Keduanya merupakan warga Desa Pardamean Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba,” ujar Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Jonny Pasaribu kepada wartawan, Rabu (29/11/2023)

 

Jonny Pasaribu menerangkan, bahwa kronologi penangkapan Rabu (29/11/2023), sekira pukul 01.00 Wib, Team Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka R Manurung & C Manurung saat melintas dengan mengenderai sepeda motor di Jalan Sisimangaraja Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar, Sumut. 

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Ungkap Dua Kasus Ganja, 4 Pria Ditangkap dan 161,21 Gram Ganja Disita

Dan pada saat dilakukan penggeledahan, Sambungnya,  terhadap tersangka di temukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu 5 (Lima) paket seberat 5,95  Gram, 1(Satu) unit HP Merk Vivo warna biru dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat,” ucapnya

Dan saat di perlihatkan kepada tersangka. Kedua tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Kemudian Team membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna proses pemeriksaan selanjutnya. 

 

Editor.       :     Taman Haloho