Model
NasionalInternasionalPematangsiantarPeristiwaRegionalTeknologiUncategorized

Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Pembelian Lahan Eks Rumah Singgah Covid-19 Pemko Pematangsiantar

134
×

Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Pembelian Lahan Eks Rumah Singgah Covid-19 Pemko Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : DR Sarbudin Panjaitan

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pakar hukum pidana Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Dr Sarbudin Panjaitan nilai janggal pengadaan lahan dan gedung eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemko Pematangsiantar.

Rasa janggal itu disampaikan Sarbudin saat ditemui wartawan di warung kopi Jalan Ciptomangunkusumo, Senin 20 April 2026. Kejanggalan terkait tindakan Wali Kota yang keluar dari peraturan yang ditetapkan sendiri saat membeli lahan dan gedung eks Rumah Singgah.

“Maunya jangan menyimpang dari NJOP. Karena yang membuat NJOP itu pemerintah,” ujar Sarbudin.

Dalam rapat kerja Pansus DPRD beberapa bulan lalu terungkap harga beli yang dibayar Pemko Pematangsiantar sebesar Rp14,5 miliar. Sementara NJOP Tahun 2025 untuk lahan dan gedung eks Rumah Singgah sekitar Rp9,8 miliar. NJOP ditetapkan lewat Peraturan Wali Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar dan BI Gelar FGD, Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi

Menurut Sarbudin, transaksi jual beli antar masyarakat melebihi NJOP tidak masalah karena kesepakatan para pihak. “Tapi kalau pemerintah, maunya jangan. Karena dia yang membuat aturan itu,” tuturnya.

Selain NJOP, Sarbudin juga soroti pembelian lahan. Sertifikat tercatat Hak Guna Bangunan. “Kenapa lahannya juga ikut dibeli?” tanyanya.

Sarbudin harap Kejaksaan Agung maupun jajaran di bawahnya segera tuntaskan perkara dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang sudah diadukan DPRD Pematangsiantar serta sejumlah elemen masyarakat ke kejaksaan.

“Kita tunggulah kejaksaan menuntaskan penyelidikan maupun penyidikannya,” ujar Sarbudin. (***)