Model
Kriminal

Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Sabu di Hatonduhan, 3 Pria Diamankan

105
×

Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Sabu di Hatonduhan, 3 Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Sabu di Hatonduhan, 3 Pria Diamankan

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Komitmen Polri memberantas narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Simalungun. Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan KRYD Operasi Antik Toba 2026, Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Buntu Marihat, Desa Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi pengungkapan ini, Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.10 WIB. Ia menyebut tindakan cepat dan profesional personel Polsek Tanah Jawa sebagai wujud kehadiran Polri yang berintegritas, profesional, dan humanis.

“Polri terus menunjukkan komitmen menciptakan lingkungan aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini upaya nyata Polres Simalungun melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk peredaran narkoba,” ujar AKP Verry.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Cek Pos Pam dan Arus Lalu Lintas Kapal Ferry di Pelabuhan Tiga Ras, Pastikan Idul Fitri Aman

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan SH MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di rumah milik pria berinisial M.S., 46 tahun, warga Desa Parbeokan.

Berdasarkan laporan Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang SH MH bersama Panit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu SH dan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.00 WIB tim tiba di lokasi dan mendapati tiga pria dewasa di dalam rumah. Disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan ditemukan 3 plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,50 gram, 1 unit alat hisap sabu/bong di bawah meja belakang rumah, serta 2 unit HP Oppo warna biru.

Baca Juga  5 Pemuda Ditangkap Polres Pematangsiantar, Diduga Jaringan Pengedar Ekstasi

Tiga terduga pelaku yang diamankan yakni M.S., 46 tahun, warga Desa Parbeokan Kecamatan Hatonduhan; J., 38 tahun, warga Afdeling II Bakisat Rintis V Kecamatan Tanah Jawa; dan R.E.L., 38 tahun, warga Desa Ujung Ban Kecamatan Hatonduhan.

Saat interogasi awal, J mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Kota Pematangsiantar. Pengakuan itu kini menjadi bahan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau penguasaan barang bukti saja. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap sumber dan jaringan pemasok narkotika,” tegas AKP Charles.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Tanah Jawa. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, dan mempersiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur.

Baca Juga  Panik Didatangi Polisi, Pria ini Jatuhkan Kotak Rokok Berisi Sabu di Balut Tisu

AKP Verry Purba menambahkan keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi masyarakat dan kepolisian.

“Kami ajak seluruh masyarakat tidak ragu memberi informasi jika mengetahui penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkotika,” ungkapnya.

Polres Simalungun menegaskan akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan demi Simalungun yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (th)