SAMOSIR I DIAN24NEW.COM
Polres Samosir musnahkan 117 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di Lapangan Mako Polres Samosir, Rabu 13 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan SIK MH. Hadir Wakapolres Kompol Briston AM Napitupulu ST SIK, pejabat utama Polres, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pendidikan, organisasi wartawan, dan personel Polres Samosir.
Hadir juga Ketua FKTM Samosir Obin Naibaho, Ketua BKM Masjid Al-Hasannah Sutan Hermanto Hutagalung, Pengurus HKBP Pangururan St. R Naibaho, Pembantu Kesiswaan SMA/SMK HKBP Pangururan Paul Hutauruk, dan Ketua IWO Efendi Naibaho.
Kasat Lantas Polres Samosir dalam laporannya sebut pemusnahan bentuk komitmen jaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas di Samosir.
“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, melanggar aturan lalu lintas, serta kerap dikaitkan dengan balap liar yang membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Sat Lantas telah lakukan sosialisasi tertib lalu lintas, Police Go To School, hingga patroli rutin di titik rawan pelanggaran siang dan malam.
“Kami berharap kegiatan pemusnahan knalpot brong ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ketua FKTM Samosir Obin Naibaho apresiasi langkah tegas Polres Samosir.
“Seluruh masyarakat Kabupaten Samosir pada prinsipnya sangat mendukung tindakan tegas Polres Samosir dalam pelaksanaan razia serta penertiban knalpot brong, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Kapolres AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan sebut banyak keluhan masyarakat terkait knalpot brong sejak awal menjabat.
“Menindaklanjuti aspirasi tersebut, kami berkomitmen untuk melakukan penertiban secara berkelanjutan. Kegiatan pemusnahan knalpot brong ini bukanlah akhir, melainkan menjadi titik awal bagi kami untuk terus melaksanakan razia secara berkesinambungan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif,” tegasnya.
Pelanggar dikenai penyitaan sementara kendaraan, wajib lengkapi administrasi, ganti knalpot standar, dan tetap dikenakan tilang.

Kasi Humas AKP Radiaman Simarmata rinci 117 knalpot terdiri dari 22 unit sitaan Polsek Nainggolan, 12 unit Polsek Harian, dan 83 unit Sat Lantas Polres Samosir. Petugas juga tilang tiga unit sepeda motor hasil razia.
“Pemusnahan knalpot brong merupakan bentuk komitmen Polres Samosir dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, menekan gangguan ketertiban masyarakat akibat penggunaan knalpot bising, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas,” ujar AKP Radiaman Simarmata.
Masyarakat diimbau bantu polisi laporkan gangguan keamanan melalui Call Center 110 Polri. (jg/h)







