SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Tragedi berdarah di tengah kota. Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Unit Jatanras tahan 1 tersangka penganiayaan bersama-sama yang menewaskan korban di pinggir Jalan Merdeka depan Taman Bunga, Kelurahan Proklamasi Siantar Barat, Kamis 28/05/2026 malam sekitar 21.20 WIB. Barang bukti 1 unit mobil ormas ikut diamankan.

Tersangka berinisial RWMS, 28 tahun, warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar http://S.Tr.K. S.I.K. M.H beberkan kronologi, Jumat 19/06/2026 malam 23.00 WIB, Tim Opnal Unit Jatanras amankan Daihatsu Sigra berstiker IPK nopol belakang BK 700 IPK. Mobil dikendarai PS, anggota IPK, di Jalan Asahan. Mobil dan pengemudinya dibawa ke Mako Polres untuk dimintai keterangan.
Sabtu 20/06/2026 sore 15.30 WIB, RWMS menyerahkan diri ke Sat Reskrim didampingi keluarga dan penasehat hukum.
“RWMS sudah ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Pematangsiantar. Barang bukti mobil Sigra stiker IPK BK 700 IPK juga diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Sandi Riz.

Peristiwa terjadi Kamis 28 Mei malam di depan Taman Bunga, Jalan Merdeka. Lokasi ramai dan pusat kota. Kasus: penganiayaan bersama-sama hingga korban meninggal dunia. Polisi masih dalami peran masing-masing pelaku.
RWMS kini ditahan. Penyidik masih lengkapi berkas dan proses hukum lanjutan.
Polres Pematangsiantar imbau masyarakat tidak main hakim sendiri. Jika ada informasi terkait kasus ini, segera lapor ke kantor polisi terdekat. (th)







