SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar amankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Sumber Jaya 1, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Senin 11 Mei 2026 sore pukul 17.30 WIB.

Pelaku berinisial JGMS, 19 tahun, warga Lingkungan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH sebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pelaku kepemilikan ganja di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, petugas berhasil menangkap pelaku JGMS sedang berdiri di pinggir jalan,” jelas AKP Irwanta mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus kertas nasi berisi ganja berat bruto 23,47 gram yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan pelaku ke atas meja batu. Petugas juga amankan 1 unit HP Vivo warna hitam, 1 bungkus plastik bening berisi ganja dari kantong celana depan kiri, dan 2 kertas tiktak dari kantong belakang kanan.
Saat diinterogasi, JGMS mengaku barang bukti miliknya dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki inisial S di Jalan Bahkora.

Petugas lakukan pengembangan namun S tidak dapat dihubungi. Pelaku JGMS beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum.
“Sampai saat ini pelaku JGMS beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” kata AKP Irwanta. (ril/th)







