SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 4,88 gram di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat 8 Mei 2026 siang pukul 14.40 WIB.

Pelaku berinisial ETP, 48 tahun, warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH sebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pelaku kepemilikan sabu di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, personil Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku ETP sesuai informasi masyarakat,” jelas AKP Irwanta mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu yang dijatuhkan dari tangan kanan pelaku. Petugas juga amankan 1 unit HP Vivo warna biru dari celana depan kiri dan 1 unit sepeda motor Jupiter BK 2258 CW.
Saat diinterogasi, ETP mengaku masih menyimpan sabu di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak. Petugas langsung membawa pelaku ke lokasi dan menemukan 1 buah tumbler warna putih berisi 2 paket sabu dibalut tisu dan plastik putih, serta 1 lembar kertas buku.
ETP mengaku seluruh barang bukti miliknya. Total 3 paket sabu berat bruto 4,88 gram diperoleh dari temannya berinisial Pak B.
“Terduga pelaku ETP beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata AKP Irwanta. (ril/th)







